TEMPO.CO , Bekasi: Seorang pria, bernama Praman Arireksan, 38 tahun, terpaksa ditahan Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota. Pria itu ditahan setelah ditangkap warga di Jalan Juanda, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, karena menjadi polisi lalu lintas gadungan. "Ditangkap pada Jumat petang, pekan lalu," kata Juru Bicara Polresta Bekasi Kota, AJun Komisaris Siswo, Senin, 13 Juli 2015.
Siswo menjelaskan, pelaku ditangkap setelah diketahui identitasnya bahwa dia bukan polisi. Pelaku hanya menyamar menjadi petugas dengan menggunakan seragam polisi lalu lintas. Setiap beroperasi, pelaku membawa kartu tanda anggota palsu bernama Muhamad Ridwan dengan pangkat berigadir satu, yang menjabat sebagai kepala unit. "Itu akal-akalan pelaku," kata dia.
Siswo berujar, identitas pelaku diketahui setelah memberhentikan pengendara sepeda motor yang tak membawa surat-surat. Pelaku lantas meminta uang sebesar Rp 50 ribu. Lantaran tak ada uang, pelaku meminta meninggalkan sepeda motor, tetapi korban tak bersedia. Rekan korban curiga dan meminta bantuan kepada petugas dinas perhubungan.