TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memberikan keleluasaan kepada pendatang baru untuk mencari pekerjaan seusai Lebaran. "Asal bawa surat pengantar yang dibuat dinas tenaga kerja daerah asal," kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Suyekti Rubiah, Jumat, 24 Juli 2015.
Sayekti menuturkan tak melayani kepengurusan surat bagi pencari kerja yang tak memiliki kartu tanda penduduk Kota Bekasi. Dia bakal melayani jika pendatang baru tersebut sudah memiliki identitas diri Kota Bekasi. "Kami prioritaskan warga asli Kota Bekasi," ucapnya.
Menurut Sayekti, pihaknya akan menggelar job fair dengan 1.500 lowongan pekerjaan yang melibatkan 40 perusahaan di Kota Bekasi. Namun ia memastikan yang bakal diterima ialah warga berdomisili Kota Bekasi. Hal ini dilakukan agar tenaga kerja lokal terserap. "Bisa mengurangi pengangguran," tuturnya.
Berdasarkan laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Bekasi tahun 2014, jumlah penduduk setempat yang tak bekerja alias menganggur mencapai 423.421. Sedangkan total penduduk Kota Bekasi berjumlah 2.382.689. Kecamatan Bekasi Selatan menjadi wilayah dengan jumlah pengangguran tertinggi, yakni 61.773 orang. Disusul Kecamatan Bekasi Barat sebanyak 50.543 orang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Alexander Zulkarnaen mengatakan jumlah penduduk Kota Bekasi setiap tahun naik 2 persen. Salah satu faktornya ialah urbanisasi seusai Lebaran. Tahun lalu, jumlah pendatang baru mencapai 41.567. "Hampir 60-70 persen pendatang bertujuan mencari kerja," ucapnya.
Menurut dia, pesatnya pertumbuhan penduduk akibat urbanisasi terjadi sejak lima tahun lalu. Masyarakat yang datang mayoritas dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Pendatang baru yang ingin menetap diwajibkan membawa surat pindah dari daerah asal. "Kalau yang tinggal sementara, cukup membawa identitas diri dari daerah asal," tuturnya.
ADI WARSONO