TEMPO.CO, Bekasi - Seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Bekasi, Franky Hardianto Siahaan, 26 tahun, ditemukan tewas gantung diri di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi, Sabtu malam, 25 Juli 2015. Diduga, tersangka kasus penganiayaan itu nekat mengakhiri hidupnya karena depresi di dalam penjara.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bekasi Timur Inspektur Satu Kasran mengatakan Franky dipindah dari ruang tahanan titipan karena kerap membuat gaduh. Warga Mutiara Gading Timur, Kecamatan Mustikajaya, tersebut sering berbuat onar dan mengganggu tahanan lain.
"Makanya dipindahkan ke ruang isolasi sendirian," katanya. Namun, baru dipindahkan sehari, warga asal Medan, Sumatera Utara, tersebut ditemukan petugas tak bernyawa sekitar pukul 18.40. Dia gantung diri menggunakan kain sarung yang diikatkan ke jeruji besi ruang isolasi itu.
Kasran memastikan Franky tak mengalami gangguan jiwa. Menurut dia, selama ditahan di Kepolisian Sektor Bantargebang karena kasus penganiayaan berat, tersangka tak mengalami masalah. Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga Franky depresi selama ditahan di LP Bulak Kapal. "Sudah sering mendapatkan bimbingan dari petugas, tapi tetap kerap mengamuk," ujar Kasran.
Hasil penyelidikan sementara, tak ditemukan bekas penganiayaan. Kasran menambahkan, jasad Franky dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diotopsi. Rencananya, jasad akan dibawa keluarga untuk dimakamkan di Medan, Sumatera Utara. "Sejumlah saksi dari petugas LP sudah dimintai keterangan," tuturnya.
Franky merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Bekasi sejak 7 Juli lalu. Selama dititipkan, tersangka menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bekasi atas kasus yang menjeratnya, yaitu penganiayaan berat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Kasusnya sudah dilimpahkan dari Polsek Bantargebang," ucap Kasran.
ADI WARSONO