TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (SP JITC) Nova Hakim mengatakan para pekerja sedang melakukan aksi mogok di Pelabuhan Tanjung Priok. Akibatnya, kini pelabuhan terbesar di Indonesia itu lumpuh. Para pekerja JICT melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes terhadap pemecatan dua rekan kerja mereka yang menolak perpanjangan kontrak Hutchison Port Holdings di JICT. “Kurang tahu apa alasan pemecatannya. Tapi mereka ketahuan menolak perpanjangan kontrak Hutchison,” ujar Nova saat dihubungi, Selasa, 28 Juli 2015.
Dua pekerja JICT yang dipecat sepihak itu adalah Ermanto Usman yang sebelumnya menjabat Manajer HRD JICT dan Iqbal Latief, Manajer IT JICT. Sebelum aksi demo menolak pemecatan rekan kerjanya, kata Nova, kemarin Direktur Utama PT Pelindo II R.J. Lino sempat mengirim pesan singkat berisi peringatan agar SP JICT tak menghalangi pekerjaan manajemen JICT yang baru. Dalam pesan itu Lino juga meminta agar dibuat edaran yang melarang penempelan poster dan spanduk bukan pada tempatnya.
Pesan itu juga Lino kirim ke Nova. “Tolong kasih tahu semua karyawan, yang enggak setuju keputusan pemegang saham boleh mengundurkan diri dan akan disetujui dengan senang hati,” tulis Lino dalam pesan itu.
Nova mengaku belum tahu sampai kapan mogok kerja pegawai JICT berlangsung. Kepolisian Daerah Metro Jaya kini disebut sedang bernegosiasi dengan direksi Pelindo II selaku pemegang saham mayoritas JICT sesuai perpanjangan kontrak dengan Hutchison pada Agustus tahun lalu.
SP JICT menolak perpanjangan kontrak antara Hutchison dengan Pelindo II pada pengelolaan JICT yang diteken pada Agustus tahun lalu. Menurut perhitungan SP, nilai perpanjangan kontrak itu lebih kecil dibanding nilai seharusnya.
Menteri Perhubungan Ignasius juga menganggap perpanjangan kontrak itu melanggar Undang-Undang Pelayaran karena tak melalui konsesi pelabuhan dengan Kementerian Perhubungan.
Sementara Lino berkukuh tetap melanjutkan kontrak karena mengklaim telah mendapat opini hukum dari Kejaksaan Agung yang mengatakan Pelindo II tak perlu mendapat konsesi pelabuhan. Perpanjangan kontrak yang membuat Hutchison bertahan di JICT sampai 2039 telah berlaku efektif setelah Menteri BUMN Rini Soemarno menyetujui perpanjangan kontrak itu pada 9 Juni 2015.
KHAIRUL ANAM