TEMPO.CO, Jakarta - Penembak mobil Xenia di Jalan Tol Cipayung, Jakarta Timur, ditangkap kemarin malam pukul 20.00 tanpa perlawanan. Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Farouq mengatakan polisi mengamankan barang bukti airsoft gun dari tangan pelaku. "Penembak sudah kami amankan berikut barang bukti dan sudah ditahan," ucap Umar saat dihubungi Tempo, Kamis, 30 Juli 2015.
Polres Metro Jakarta Timur menangkap Rahmanto di rumahnya di Rosewood Residence Blok F Nomor 20, Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan. Menurut Umar, dari rumah pelaku, polisi mendapatkan barang bukti airsoft gun jenis Bareta M84, peluru gotri baja kuningan, dan sebuah mobil Picanto Merah berpelat nomor B-1191-SZN yang dipakai pelaku saat kejadian. (Baca: Polisi Cari Penembak Mobil di Tol JORR Cipayung)
Peristiwa penembakan itu terjadi pada Senin, 27 Juli 2015, di Jalan Tol JORR arah Bogor, beberapa kilometer dari persimpangan Jagorawi dengan Pondok Indah. Mobil yang menjadi korban adalah Xenia yang dikendarai Dwi Prasetyo.
Kaca mobil Dwi tiba-tiba ditembak pengemudi tak dikenal hingga retak dan pelurunya menembus kaca mobil. Peristiwa ini terjadi setelah Picanto itu melaju di depan mobil Dwi lalu berpindah ke jalur cepat di sebelah kanan.
Sebelumnya, Picanto itu memotong jalur mobil Dwi. Dwi sempat mengeluarkan isyarat dengan menghidupkan lampu jauh beberapa kali untuk memberi sinyal bahwa cara menyetir pengemudi Picanto itu membahayakan. Ketika mobil Dwi sejajar dengan Picanto itu, kaca mobil berwarna merah tersebut terbuka, lalu terdengar suara benturan dan kaca yang retak.
Setelah menyadari mobilnya ditembak, Dwi lekas memotret mobil tersebut. Kemudian Dwi segera melapor ke petugas Jasa Marga selaku operator jalan tol yang kemudian meneruskan laporan Dwi ke polisi. Dwi dan keluarganya lantas dijemput polisi dan diarahkan ke Kepolisian Sektor Cipayung untuk membuat laporan.
Atas perbuatannya, tutur Umar, Rahmanto diancam dengan Pasal 335 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya, penjara maksimal 20 tahun penjara.
DINI PRAMITA