Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menang di Pengadilan Singapura, Begini Nasib Guru JIS  

image-gnews
Guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman (kiri) dan Ferdinant Tjiong (kanan), saat berada didalam ruang tahanan jelang ikuti sidang vonis di pengadilan Jakarta Selatan, 2 April 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman (kiri) dan Ferdinant Tjiong (kanan), saat berada didalam ruang tahanan jelang ikuti sidang vonis di pengadilan Jakarta Selatan, 2 April 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pengadilan Singapura memutuskan Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, dua guru di Jakarta International School (JIS), memenangi gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan DR, ibu anak berusia 6 tahun siswa di sekolah tersebut, yang disebut sebagai korban pelecehan seksual. Namun putusan tersebut tak akan mengubah vonis pengadilan di Indonesia.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan putusan pengadilan Singapura tidak mempengaruhi putusan pengadilan Jakarta. Sebelumnya, Bantleman dan Tjiong divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara. "Putusan di Singapura tak mengikat di sini (Jakarta)," kata Made, saat ditemui Tempo di ruang kerjanya, Kamis, 30 Juli 2015.

Menurut Made, putusan tersebut juga tak akan mempengaruhi sidang perdata JIS yang akan dilaksanakan 10 Agustus mendatang. Putusan di Singapura, kata dia, juga tak bisa menjadi dalil yang dapat meringankan kasus pelecehan seksual di JIS. "Kecuali jika ada bukti esensial yang mampu menjadi pertimbangan, tetapi hanya pertimbangan dan bukan meringankan," kata dia.

Baca juga:

Banser di Ring 1 Muktamar NU Kebal Senjata

Awas, Beredar Gas Elpiji Isi Air di Jakarta Barat

Dalam pembacaan putusan April 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Nur Aslam Bustaman memvonis dua guru JIS itu bersalah. Vonis tersebut diklaim berdasarkan bukti-bukti fakta, seperti hasil pemeriksaan forensik sejumlah rumah sakit, serta beberapa keterangan sejumlah saksi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang berjalan sejak Desember 2014.

Sebaliknya, Pengadilan Singapura memutuskan bahwa Neil dan Ferdi tidak terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap AL, 16 Juli lalu. Putusan dengan nomor perkara 779 tahun 2014 itu mengharuskan DR membayar ganti rugi total sebesar 230 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar.

Kuasa hukum Bantleman dan Tjiong, Patra M. Zen, berharap kemenangan itu bisa menjadi alat bukti hukum baru bagi kliennya dalam proses banding di Pengadilan Tinggi nanti. "Pengadilan Singapura dalam persidangan menggunakan alat bukti berupa visum rumah sakit,” kata Patra, saat dihubungi Tempo, Kamis, 30 Juli 2015. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari keterangan visum dokter rumah sakit KK Women and Children Singapore, kata Patra, tidak terbukti ada tindak pelecehan seksual pada tubuh korban. Sedangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menurut Patra, tidak menggunakan surat visum dokter sebagai bukti dalam putusannya. "Alasannya, alat bukti dari luar negeri tidak bisa digunakan dalam sistem hukum di Indonesia."

Adapun putusan dari pengadilan Singapura itu muncul, menurut pengacara JIS, Harry Ponto, karena laporan pertama kali DR ke media yang menuding guru JIS melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya berasal dari Singapura. "Makanya, kami menyarankan dua guru itu melayangkan gugatan di pengadilan Singapura."

Namun Harry mengakui bahwa putusan Pengadilan Singapura tidak akan dipakai sebagai bukti pengajuan banding. Dalam kasus pidana, kata dia, kliennya terbukti dan banding sudah berjalan. “Kalau di Pengadilan Singapura, kami hanya dari unsur perdata pencemaran nama baik saja."

Hukuman dua guru ini lebih tinggi dibandingkan dengan lima petugas kebersihan dalam kasus yang sama di JIS. Hukuman itu dijatuhkan Desember 2014 terhadap empat petugas kebersihan pria dengan delapan tahun penjara dan satu petugas wanita dengan vonis tujuh tahun penjara.

DINI PRAMITA| REZA ADITYA

Berita Menarik:

Kasus Dwelling Time, Potensi Suap Mencapai Puluhan Miliar

Begini Awal Penemuan Puing MH370 oleh Pembersih Pantai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

4 hari lalu

Ilustrasi pasangan cemburu. Freepik.com
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.


Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

6 hari lalu

Aktor dan produser Johnny Depp hadir dalam sesi pemotretan untuk mempromosikan film dokumenter
Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.


Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

8 hari lalu

Dan Schneider, mantan produser Nickelodeon. Foto: YouTube DanWarp
Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

9 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

11 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

23 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan


Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

27 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan


Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

28 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH, 72 tahun, saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Februari 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual


Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

28 hari lalu

Demonstran membakar kayu dan kardus di depan Gedung Rektor Universitas Pancasila, saat demonstrasi menolak rektor yang diduga mmelakukan pelecehan di Lenteng Agung, Jakarta, 27 Februari 2024. TEMPO/Jati Mahatmaji
Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.


Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

30 hari lalu

Sekretaris YPPUP Yoga Satrio didampingi Plt Rektor Universitas Pancasila Sri Widyastuti (tengah) dan Warek IV Diennaryati Tjokrosuprihatono saat jumpa pers di lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Pancasila, Kampus Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual