TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding dan akhirnya membebaskan Dedi dari tahanan tiga hari lalu. Tukang ojek di Pusat Grosir Cililitan yang dipenjara sejak September 2014 ini menjadi korban salang tangkap.
"Tidak benar itu, sebab dia pernah mengajukan praperadilan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal, Minggu 2 Agustus 2015.
Menurut Iqbal, praperadilan diajukan kuasa hukum Dedi sekitar akhir tahun 2014. Mereka menggugat penangkapan dan penahanan Dedi yang dianggap tak sesuai prosedur. Namun, gugatan tersebut ditolak. Proses hukum berlanjut. Hal itu, kata Iqbal, jadi acuan penyidik mengirim berkas sampai ke kejaksaan.
Iqbal mengatakan penyidik sudah yakin soal prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap Dedi. "Keterangan saksi dan alat bukti dinilai cukup," ujarnya. Pada 25 September 2015, Dedi ditangkap.
Pada saat pemeriksaan pun, menurut dia, Dedi mengakui perbuatan pengeroyokan yang dilakukannya. "Selama pemeriksaan juga dia didampingi pengacara," ujarnya. Semua dibuat berita acaranya.
Kepada Tempo, Dedi menjelaskan polisi tidak mengizinkannya memilih kuasa hukum dari LBH Jakarta. "Saya malah ditawari pengacara dari polisi yang mengaku sebagai pengacara artis dangdut kondang," kata Dedi.
Iqbal menjelaskan berkas perkara Dedi rampung dan dikirim ke kejaksaan sampai akhirnya dinyatakan P21. Dedi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan pada April 2015 divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Pada 31 Juli 2015, Dedi bebas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan bandingnya. Namun, Iqbal mengatakan hal tersebut belum menjadi keputusan inkrah. "Kejaksaan masih akan melakukan kasasi," ujarnya. Maka, menurut dia, ini terlalu cepat dikatakan sebagai kasus salah tangkap.
Propam Polda Metro Jaya sudah turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. "Propam sedang melakukan pemeriksaan apakah ada pelanggaran sistem atau tidak dalam penangkapan dan penahanan oleh anggota," kata Iqbal.
NINIS CHAIRUNNISA