TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkap modus-modus pencurian dana dalam rekening Kartu Jakarta Pintar. Menurut Ahok, sapaan Basuki, banyak orang tergiur menguras dana KJP karena nominalnya yang besar. Tiap tahun siswa Sekolah Dasar dijatah Rp 2,5 juta, siswa Sekolah Menengah Pertama Rp 7,2 juta, dan siswa Sekolah Menengah Atas Rp 9,6 juta.
Ahok menyebut siswa diberi kesempatan menarik tunai Rp 50 ribu tiap pekan untuk siswa SMP dan SMA. Sementara siswa SD boleh mengambil tunai Rp 50 ribu per dua pekan. Jumlah itu disertai kesempatan membelanjakan Rp 500 ribu per bulan dengan transaksi non-tunai. Sayangnya, hal itu dimanfaatkan oknum untuk mencuri duit dalam KJP. "Ada yang dipakai beli bensin dan karaoke," kata dia di Balai Kota, Selasa, 4 Agustus 2015.
Menurut dia, transaksi itu terbongkar karena sistem KJP bisa dia pantau hingga lokasi, waktu, dan jumlah transaksi. Begitu ada pemegang KJP menggesek kartunya pada mesin EDC, data itu langsung tampil pada komputer pusat data milik Ahok. "Saya duga ini keluarga yang punya banyak anak, sehingga bisa beli mobil dan isi bensin atau KJP fiktif yang banyak beredar di sekolah swasta," ujar Ahok menjelaskan.
Ada juga transaksi non-tunai yang memakai KJP untuk membayar tagihan karaoke. "Jumlahnya Rp 43 ribu," tuturnya. Sampai ada transaksi yang dia ketahui untuk membeli perhiasan emas.
Ahok berkukuh untuk melanjutkan sistem transaksi KJP seperti yang sudah berjalan sekarang. Sebab, dia menyadari bila dana KJP bisa diambil tunai, maka program itu bakal tak tepat guna. "Bayangkan Rp 9,6 juta bisa ditarik tunai, bisa beli sepeda motor itu orangtuanya," kata dia.
Dia menyebut jumlah pemegang KJP yang menyelewengkan dana mencapai 7 persen dari total penerima yang sudah melakukan transaksi non-tunai. Dia sekaligus mengultimatum pihak penyeleweng dana KJP untuk menghentikan aksinya. Sebab, dia punya CCTV dan sistem pengaturan transaksi yang bisa melacak penyeleweng dana KJP. "Saya bakal hukum orang itu pakai aturan perbankan yang bisa menjerat sampai 12 tahun penjara," dia mengungkapkan.
RAYMUNDUS RIKANG