TEMPO.CO, Tangerang - Kuasa hukum Dasril Ramadhan, 15 tahun, korban dugaan malpraktek Rumah Sakit Siloam Karawaci, Tangerang, mendesak pihak kepolisian segera melakukan gelar perkara pidana kasus tersebut. Desakan ini dilakukan tim pengacara Dasril. Sebab, sejak dilaporkan April lalu hingga saat ini, sama sekali tidak ada progres.
”Kami mempertanyakan, kenapa polisi tidak segera menyelidiki kasus ini,” kata pengacara korban, Leo Purba, kepada Tempo, Jumat, 9 Agustus 2015
Sekitar satu bulan lalu, Leo mengaku mendapat undangan gelar perkara dari Polda Metro Jaya. ”Tapi gelar perkara itu batal dan hingga kini belum ada kabarnya,” ujar Leo.
Untuk itu, tim pengacara Dasril akan mendatangi Polda Metro Jaya dan meminta polisi menyampaikan alasan. ”Kami minta polisi segera menggelar perkara agar kasus ini bisa ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan,” tutur Leo Purba.
Pada 9 April lalu, tim kuasa hukum Dasril melaporkan empat dokter Rumah Sakit Siloam Karawaci, Tangerang, ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan kelalaian. Sejumlah dokter RS Siloam yang dilaporkan adalah para dokter yang melakukan tindakan medis dan menangani Dasril saat dirawat di rumah sakit itu pada Juni 2014.
Para dokter itu, kata Leo, telah melanggar Pasal 360 KUHP, yaitu melakukan kelalaian yang mengakibatkan seseorang luka/cacat atau kematian.
JONIANSYAH