TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi meminta ganti rugi kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mobil dinasnya hilang. "Aset negara yang hilang atau dihilangkan harus diganti," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Yayan Yuliana, Selasa, 11 Agustus 2015.
Herman, politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Kota Bekasi, kehilangan mobil dinas pada Senin pekan lalu. Mobil jenis Toyota Kijang Inova hilang dicuri dari parkiran garasi tempat usahanya di Jalan Raya Hankam, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, sekitar pukul 02.00.
Menurut Yayan, proses penggantian aset negara yang hilang tersebut sesuai dengan proses tuntutan pengembalian dan ganti rugi atau TPGR. Nilainya, kata dia, akan ditentukan oleh majelis TPGR yang terdiri dari Inspektorat dan BPKAD. "Diganti dalam bentuk uang," kata dia. "Jangka waktu pelunasan paling lama dua tahun."
Yayan mengatakan mobil dinas yang diadakan pada akhir tahun lalu itu belum memiliki asuransi. Menurut dia, asuransi kendaraan baru direalisasikan pada Oktober nanti. "Usulan seluruh kendaraan baru masih diproses," kata Yayan. "Oktober baru berlaku."
Kepala Kepolisian Sektor Pondok Gede Komisaris Muhammad Dafi mengatakan penyidik masih melakukan penyelidikan ihwal raibnya mobil milik Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi tersebut. "Penyelidikan masih dikembangkan," kata Dafi. "Kami belum mengidentifikasi pelakunya."
Baca Juga:
Mobil Toyota Kijang Inova B-1290-KQN milik Herman diketahui raib sekitar pukul 05.30. Hasil olah tempat kejadian perkara, pencuri itu merangsek ke dalam garasi setelah merusak gembok pagar tempat usaha penjualan ikan hias. Lalu pencuri tersebut merusak alarm dan memecahkan kaca di bagian kemudi, dan kemudian mengambil kendaraan tersebut.
ADI WARSONO