TEMPO.CO , Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan pihaknya menangkap tiga pelaku pencurian dan perampasan dengan kekerasan yang menggunakan modus mobil taksi gelap atau mobil omprengan. Para pelaku menyasar karyawati dan karyawan yang pulang kerja pada malam hari.
"Pelaku menggunakan mobil berpura-pura menjalankan omprengan atau taksi gelap," kata Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Rabu, 12 Agustus 2015.
Krishna menjelaskan, empat pelaku beroperasi secara berkelompok. Seorang pelaku bernama Ari Nahfudin, 30 tahun, bertindak sebagai sopir taksi gelap. Adapun tiga pelaku lain, Badri (39), Wahyu (47), dan Israil (47) berpura-pura menjadi penumpang. Perampokan ini diotaki Ari, yang bertugas menyetir kendaraan Avanza sewaan. Ari mengajak tiga rekannya yang sehari-hari memang berprofesi sebagai sopir mobil omprengan.
Terakhir kali mereka beroperasi pada 15 Juli 2015. Para pelaku membawa kabur dua ponsel, satu jam tangan, kalung emas 5 gram, dua cincin emas, dan uang tunai Rp 200 ribu. Pelaku juga menguras rekening tabungan dua korban dengan total Rp 5,2 juta.
Dalam pemeriksaan, salah satu pelaku mengaku sudah tujuh kali beroperasi, sedangkan satu pelaku lain 12 kali. Saat ini Polda Metro Jaya tengah mencari pelaku lain bernama Wahyu. Para pelaku diancam dengan Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 12 tahun.
MAYA NAWANGWULAN