TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membeberkan adanya praktek pemberian upeti atau gratifikasi kepada anak buahnya. Diduga pemberian itu terkait urusan bisnis agar tak diusik oleh pemerintah DKI.
“Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah lapor kalau diberi Rp 50 juta dan ¥ 100 ribu (setara dengan sekitar Rp 11 juta),” kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Kamis, 13 Agustus 2015.
Ahok mengatakan Kepala Bappeda sudah melaporkan hal itu kepada dirinya. Kepala Bappeda juga telah menyerahkan gratifikasi itu kepada Inspektorat untuk diselidiki lebih lanjut. Laporan itu sangat berguna untuk menindaklanjuti praktek pemberian upeti. Sebab, Ahok menduga gratifikasi tak hanya menyasar satu-dua pejabat. “Masih ada juga tradisi setor-menyetor,” dia berujar.
Praktek gratifikasi, ucap Ahok, tak hanya dia jumpai di Bappeda. Belakangan dia mengetahui ada upaya pemberian gratifikasi kepada Dinas Pariwisata. Hal ini diduga berkaitan dengan operasional kafe di Jakarta Selatan. “Saya mau tindaklanjuti ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diteliti,” kata Ahok.
Tak hanya Dinas Pariwisata dan Bappeda yang diincar sebagai sasaran penerima gratifikasi. Ahok menyebut ada laporan pegawai di Dinas Pajak mengumpulkan duit hingga Rp 500 juta. Sayangnya, kata dia, hal itu masih sekadar dugaan yang belum bisa dibuktikan. “Kalau terbukti akan saya pecat dengan tidak hormat dari status pegawai negeri,” tutur Ahok.
RAYMUNDUS RIKANG