TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk pelaku penipuan bernama Ony Suryanto, 32 tahun. Ony ditangkap di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 17 Agustus 2015.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan Ony ditangkap lantaran terbukti menipu anggota kepolisian dan masyarakat dengan cara mengaku sebagai pejabat tinggi kepolisian.
"Ony menipu dengan cara menghubungi anggota kepolisian dan pejabat daerah yang baru dilantik," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin.
Sebelumnya, Ony sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat. Ony ditahan lantaran menipu polisi. Ony meringkuk dipenjara sejak 7 November 2013. Dalam kasus itu, dia divonis 2 tahun penjara.
Menurut Khrisna, 17 Agustus ini merupakan hari kebebasan Ony setelah mendapatkan remisi peringatan hari kemerdekaan RI. "Kami sempat mendapatkan banyak laporan penipuan. Ternyata, setelah kami selidiki, penipu merupakan Ony yang hari ini bebas dari masa tahanan. Kami pun langsung menjemputnya di Rumah Tahanan Salemba," ucapnya.
Khrisna menuturkan saat ini kepolisian tengah menyelidiki pelaku lain: Heri Irawan dan Stevanus Abraham Antonio. Namun, kata dia, dua pelaku tersebut bukan bagian dari jaringan Ony.
Menurut Khrisna, polisi berencana meminta keterangan narapidana lain berinisial NN dan IL. "Napi tersebut yang menampung uang dari hasil penipuan. Namun tak menutup kemungkinan kami pun akan memeriksa petugas LP," ujarnya.
Kepala Unit V Subdit Resmob Polda Metro Jaya Komisaris Handik Zusen menjelaskan, Ony berhasil meraup ratusan juta dari hasil penipuan yang dilakukannya selama meringkuk di LP Salemba. "Korban akibat penipuan yang dilakukan oleh Ony sudah banyak," tuturnya.
Ony, kata Handik, akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait dengan tindak pidana penipuan. "Selain itu, kami bisa menjerat Ony dengan pasal tindak pidana pencucian uang," ucapnya.
GANGSAR PARIKESIT