TEMPO.CO, Bekasi - Ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Bulak Kapal, Bekasi, mendapatkan remisi 70 tahun kemerdekaan RI. Sebanyak 57 di antaranya langsung bebas murni. "Bagi yang bebas, jangan sampai terulang lagi," kata Kepala LP Bulak Kapal Waskito, Senin, 17 Agustus 2015. (Lihat Vide: Tak Ada Koruptor yang Dapat Remisi di Rutan Cipinang)
Ia menyebutkan, sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, ada dua jenis remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana di LP Bulak Kapal. Pertama, remisi umum 1 atau potongan masa tahanan kepada 852 orang, 37 di antara langsung bebas karena setelah remisi masa tahanannya habis.
Dalam remisi umum tersebut, ratusan narapidana mendapatkan keringanan hukuman, mulai sebulan hingga enam bulan. Yang kedua adalah remisi dasawarsa. Dalam remisi tersebut, 20 orang langsung bebas murni. Menurut dia, remisi ini diharapkan dapat menjadi penyemangat kepada narapidana agar lebih baik lagi selama di dalam tahanan.
Ia menjelaskan, sebelum narapidana diberikan remisi, setiap LP mendapatkan surat edaran dari Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan pemberian remisi. Setelah itu, pihak LP memverifikasi data warga binaan untuk diajukan mendapatkan remisi tersebut.
"Syaratnya, sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan penjara," tuturnya. Jumlah narapidana di LP Bulak Kapal Bekasi saat ini mencapai 1.600 lebih. Mereka, antara lain, terjerat kasus narkoba dan kriminal umum.
ADI WARSONO