TEMPO.CO, Jakarta - Kasasi yang diajukan lima tervonis kasus pelecehan seksual terhadap salah seorang siswa Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS) ditolak Mahkamah Agung. Lima tervonis yang merupakan petugas kebersihan di JIS itu bakal tetap menjalani hukuman yang telah dijatuhkan kepada mereka, Kamis, 20 Agustus 2015.
Informasi dari laman resmi Mahkamahagung.go.id, putusan tolak kasasi tervonis Syahrial tercantum pada nomor registrasi 1511 K/PID.SUS/2015. Dalam putusan yang dikeluarkan tanggal 28 Juli 2015 dinyatakan kasasi Syahrial ditolak. Putusan itu diputuskan majelis hakim yang diketuai Sumardijatmo.
Tervonis lain juga mengalami nasib sama. Kasasi mereka ditolak tapi dengan nomor register berbeda. Virgiawan Amin berdasarkan putusan nomor register 1512 K/PID.SUS/2015, Afrischa Setyani 1513 K/PID.SUS/2015, Agun Iskandar 1515 K/PID.SUS/2015, dan Zainal Abidin 1517 K/PID.SUS/2015. Putusan mereka keluar 28 Juli 2015.
Sebelumnya, lima tervonis itu diputus bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pelecehan seksual terhadap M, 7 tahun, siswa JIS. Empat pelaku pria dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, sementara satu perempuan divonis 7 tahun. (Lihat Video Kuasa Hukum Dua Guru JIS Gugat Balik)
Mereka telah melakukan upaya banding hingga akhirnya mengajukan kasasi yang berujung penolakan. Nasib lima petugas kebersihan ini berbeda dengan dua guru JIS yang juga tersangkut kasus serupa. Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong dikabulkan bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan sudah dibebaskan pekan lalu.
NINIS CHAIRUNNISA