TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap komplotan pembobol rekening bank yang beraksi dari dalam penjara. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan dalang komplotan bernama E, 41 tahun, yang telah berstatus tersangka menguras puluhan rekening bank dengan modus penggandaan kartu Anjungan Tunai Mandiri.
"Tersangka E melakukan transaksi awal penggandaan (skimming) waktu masih berada di salah satu LP," kata Didik di Polda Metro Jaya, Minggu 23 Agustus 2015. "Saat ditangkap, ia baru saja bebas dari LP."
Didik menuturkan, E ditahan di LP Cipinang atas kasus yang sama, penggandaan kartu kredit. E ditangkap setelah Bank BCA melaporkan pencurian data tujuh nasabah yang merugikan perusahaan senilai Rp 400 juta pada 13 Juli 2015. Adapun, E keluar dari LP Cipinang pada April 2015. Sementara, aksi kejahatannya dimulai sejak Februari 2015.
Selain E, pelaku lainnya adalah W, 32 tahun. W berperan membantu E membeli kartu ATM dengan pin. Setelah itu, melakukan penarikan uang di beberapa ATM. Menurut Didik, sejak Februari hingga Juni 2015, W sudah puluhan kali melakukan penarikan.
Selain E dan W, polisi juga menangkap MFH, 32 tahun, yang berperan sebagai suruhan W untuk membeli valas atas nama Michael Liu. AG, 34 tahun yang berperan membeli valas atas nama Anton. Dan Supri, 31 tahun, yang membuat empat KTP palsu untuk membeli valas. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara masing-masing maksimal sembilan tahun dan enam tahun penjara.
DINI PRAMITA