TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap komplotan pembobol rekening bank yang beraksi dari dalam penjara. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan komplotan ini beraksi dari dalam penjara. Para pelaku menguras puluhan rekening bank dengan modus penggandaan kartu Anjungan Tunai Mandiri.
"Jumlah penarikan paling besar Rp 306 juta. Hasilnya digunakan untuk membeli Xenia dan menafkahi keluarga," kata Didik di Polda Metro Jaya, Minggu 23 Agustus 2015.
Selain dibelikan mobil, E, 41, tersangka utama, dan W, 32, menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli valas. Keduanya lagi-lagi melakukan tindak pidana dalam pembelian valas. "Valas dibeli dengan menggunakan dokumen palsu," kata Didik.
Baca: Bobol Rekening dari Dalam Penjara,Beli Pin ATM Pakai Bitcoin
Selain E dan W, polisi juga menangkap MFH, 32 tahun, yang berperan sebagai suruhan W untuk membeli valas atas nama Michael Liu. AG, 34 tahun yang berperan membeli valas atas nama Anton. Dan Supri, 31 tahun, yang membuat empat KTP palsu untuk membeli valas. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara masing-masing maksimal sembilan tahun dan enam tahun penjara.
Baca: Komplotan Pembobol Rekening Bank Beraksi dari Dalam Penjara
Didik menuturkan, E ditahan di LP Cipinang atas kasus yang sama, penggandaan kartu kredit. E ditangkap setelah Bank BCA melaporkan pencurian data tujuh nasabah yang merugikan perusahaan senilai Rp 400 juta pada 13 Juli 2015. Adapun, E keluar dari LP Cipinang pada April 2015. Sementara, aksi kejahatannya dimulai sejak Februari 2015. Jadi, pembobolan rekening ini dilakukan E ketika masih dalam penjara.
DINI PRAMITA