TEMPO.CO, Jakarta - Christopher Daniel Sjarief, 23 tahun, divonis pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta. Pidana bersyarat itu, jika dalam waktu dua tahun sejak putusan melakukan tindak pidana, Christoper dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.
Ketua majelis hakim, Made Sutisna, menyatakan Christoper bersalah dalam kasus kecelakaan itu sehingga menyebabkan empat orang meninggal. Menurut dia, terdakwa terbukti melanggar Pasal 229 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur soal kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal atau luka berat. (Baca: Seberapa Cepat Christopher Picu Mobilnya di Tabrakan Pondok Indah?)
"Dengan fakta yang diajukan dalam persidangan telah menimbulkan korban luka-luka, patah tulang, dan luka robek, terdakwa terbukti terdakwa bersalah," kata Made di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2015.
Atas vonis itu, jaksa penuntut umum, Agus Kurniawan, enggan berkomentar banyak. Ia menuturkan akan pikir-pikir dulu. “Saya konsultasi dulu dengan pimpinan. Nanti lihat saja setelah tujuh hari kerja,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Christopher, Yanti, menuturkan akan melihat perkembangan selama tujuh hari mendatang. “Kalau jaksa banding, kami siap,” ujarnya. (Baca: Ahli Hukum Kritik Pasal Penjerat Christopher)
Insiden kecelakaan beruntun itu terjadi pada 20 Januari 2015, ketika Christopher mengemudikan Mitsubishi Outlander milik temannya di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran, Jakarta Selatan. Dalam peristiwa itu, empat orang meninggal.
Christoper menabrak sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B-3060-BSN yang dikendarai Arifin, 39 tahun. Setelah menabrak Arifin, Christoper tetap melaju kencang. Di dekat halte Transjakarta dekat Markas Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Christoper kembali menabrak mobil Avanza bernopol B-1318-TPJ yang dikemudikan Rifki Ananta, 35 tahun.
Christoper lantas menabrak mobil pikap B-9852-AP yang dikemudikan Ade, 51 tahun, serta lima sepeda motor, yakni Vario B-3316-SPE, V-Ixion B-3981-SON, Supra X B-6684-TON, Mega Pro B-4492-RO, dan Vario B-6535-AM. Dalam kejadian itu, empat pengemudi sepeda motor meninggal, yakni Mustopa, Mayudin Herman, Wisnu Anggoro, dan Batang Onang.
DINI PRAMITA | NI
Berita Menarik
Ada Tuhan di Banyuwangi, Kini Heboh Ada Nabi di Mataram!
Datang ke Jakarta, Ini Alasan 'Tuhan' Tak Mau Mengubah Nama
Kisah Pria Kontroversial: Tiba di Jakarta, Tuhan Kaget
Luna Maya Terkejut karena Kado Mesra dari Pria Ini