TEMPO.CO, Depok - Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok mencatat 77 pekerja mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama Januari sampai Agustus 2015. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Diah Sadiah mengatakan PHK dilakukan 30 perusahaan dengan alasan efisiensi dan pelanggaran disiplin.
"Dipecat bukan karena perusahaan bangkrut. Di Depok perusahaannya tergolong kuat dan belum berpengaruh dampak ekonomi saat ini," kata Diah, Jumat, 28 Agustus 2015.
Ia mengatakan, kebanyakan mereka yang di-PHK adalah pekerja yang tidak mau dimutasi ke wilayah lain, karena nyaman bekerja di Depok. Hanya satu perusahaan di Depok yang melakukan efisiensi karena masalah perekonomiannya.
Bahkan, kebanyakan para pekerja mengambil inisiatif sendiri untuk berhenti, karena perusahaan tidak memberikan hak yang sesuai bagi pekerja. "Melihat pekerjaan di luar lebih baik mereka berhenti," ujarnya.
Di Depok ada dua perusahaan besar yang tutup tahun kemarin, yakni PT Takagi dan PT Tranca. Adapun PT Triple S, pabrik yang memproduksi sabun, terseok-seok. Sekitar 200 pekerja bekerja di perusahaan tersebut.
"Yang ada isu perusahaan yang akan tutup. Tapi setelah ditelusuri perusahaan utang dengan bank. Tapi, tidak sampai ditutup," ujarnya.
Total perusahaan di Depok 724 perusahaan dengan buruh sebanyak 42.614 orang. Sebanyak 108 perusahaan besar, 250 perusahaan sedang, dan 320 perusahaan kecil. "Saat ini mengadakan rapat terus antara manajemen perusahaan dan pekerja,” katanya.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Depok Hasan mengatakan sejauh ini belum ada PHK sebagai dampak melemahnya rupiah. "Gejolak memang ada di beberapa daerah tapi di Depok belum berpengaruh," ucapnya.
Hasan belum bisa memprediksi nasib perusahaan di Depok. "Tapi, memang di Depok belum ada pemecatan dan perusahaan yang melaporkan terkena dampak masalah ini," ujarnya.
IMAM HAMDI