TEMPO.CO, Jakarta - Menanggapi aksi demonstrasi buruh pada Selasa 1 September 2015 kemarin, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum berencana menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi para buruh di Ibukota.
Bagi Ahok saat ini UMP tidak bisa dinaikkan karena Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DKI Jakarta juga belum mengalami kenaikan, “Kita survey kebutuhan hidup layak, diinflasikan tahun depan berapa, ya itu UMP, jadi kalau KHL tidak naik ya UMP tidak bisa naik,” ujarnya.
Pada 2014 lalu, Ahok menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2014 yang mengatur nilai UMP di DKI Jakarta sebesar Rp 2,7 juta. Jumlah ini dirasa masih layak bagi para buruh di DKI Jakarta.
Ahok juga menambahkan bahwa UMP saat ini sudah lebih baik dari sebelumnya karena banyak item yang telah diperbaiki. “Kita sudah perbaiki banyak sekali, dulu gandum sekarang diubah jadi mie instan, air minum sudah pakai air minum yg paling baik,” tambahnya.
Aksi buruh 1 September 2015 kemarin mendesak pemerintah memenuhi 10 tuntutan. Buruh minta pemerintah menurunkan harga kebutuhan pokok, menolak pemutusan hubungan kerja dan meminta kenaikan upah minimum.
DIKO OKTARA