TEMPO.CO , Jakarta:Tangerang – Para tenaga kerja wanita yang baru pulang dari luar negeri kerap menjadi mangsa komplotan penipu yang beraksi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Salah satu komplotan dipimpin oleh TS alias Bambang Waluyo, 40 tahun, yang merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia memiliki empat anggota yakni: ABD (38 tahun) yang berperan sebagai sopir, IR (37 tahun) peracik obat bius, DP (46 tahun) sopir sekaligus pengambil barang korban, dan H (46 tahun) sopir. Polisi Polres Bandara Soekarno-Hatta baru saja berhasil meringkus komplotan Bambang.
Kepala Satuan reserse kriminal Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Aszhari Kurniawan mengatakan bahwa modus yang dilakukan para tersangka adalah mencari korban di bandara. “TS berpura-pura sebagai TKI yang baru pulang dari Kalimantan,” kata Aszhari. Sudah banyak TKW yang menjadi korban mereka. Salah satunya adalah RN yang mendarat di Terminal 2 Bandara Udara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 11 Agustus 2015 lalu.
Saat itu TS berpura-pura menawarkan diri untuk bisa pulang bersama RN ke Semarang. “Tersangka mengatakan hendak ke Pekalongan dan ditunggu saudaranya di Bandara Ahmad Yani. Setelah tahu calon korban naik pesawat tersangka menyuruh kawannnya, IR untuk membelikan tiket Garuda,” kata Aszhari.
Sesampainya di Semarang, RN diarahkan menaiki mobil yang telah disiapkan ABP. Di perjalanan, TS pura-pura sakit dan ingin minum jamu. Kendaraan diarahkan ke kedai jamu. Di sana para tersangka meracik obat bius yang dicampurkan minuman untuk diberikan korban. “Setelah korban mau meminum racikan obat itu lalu tak sadarkan diri dan dibuang di daerah Temanggung. Pelaku kemudian menguras barang bawaan korban,” ujar Aszhari.
Selang 10 hari kemudian pada Selasa, 21 Agustus 2015 , tersangka TS beraksi kembali di Bandara Soekarno-Hatta. Korban berikutnya adalah ES, TKW yang baru tiba dari Qatar. Mereka berkenalan dan bertukar nomor handphone di Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya TS terus-menerus menelpon dan menyatakan ingin berkunjung ke rumah korban di Pangandaran, Jawa Barat.
TS lantas mengunjungi EN di Pangadaran dan mengajaknya ke sebuah hotel. “Dia minta barang-barang seperti laptop, handphone agar dibawa ke hotel,” kata Ashari. Di sana TS membawa kabur barang-barang berharga milik EN.
Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat dengan pasal pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan TS dikenakan pasal berlapis dengan tambahan ancaman pasal 362 dan 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atas perlakuan tak senonoh terhadap EN.
AYU CIPTA