TEMPO.CO, Jakarta: Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 24 orang pengelola perjudian di Jakarta selama satu bulan terakhir. Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap para pengelola perjudian yang terdiri atas operator, agen, bandar, hingga pengecer. Dari tangan mereka disita uang Rp 51 miliar.
“Uang senilai itu dari satu buku rekening tabungan judi online dan Rp 5,7 juta uang tunai dari judi togel (toto gelap),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, 5 September.
Menurut Krishna, perjudian online tersebut dikendalikan oleh LM dari Batam, Kepulauan Riau. Kini LM masuk daftar pencarian orang (DPO). "Kami masih lacak keberadaan dia," kata Krishna. “Markas pusat judi ini di Batam.”
Terbongkarnya bisnis haram tersebut, kata dia, berawal dari penangkapan William Widjaya dan Maman di Perumahan Taman Grisenda, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 17 Agustus 2015. William merupakan agen judi sepak bola online, sedangkan Maman sebagai karyawan William yang berperan menyebarkan nomor rekening penampung hasil judi ke pelanggan.
William menjalankan bisnis judi itu melalui situs www.sbobet.com yang aktif lebih dari setahun. Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa situs tersebut dikelola oleh Budi. Polisi menangkap Budi di Jalan Sunter Karya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada awal September lalu.
Modusnya, dia menambahkan, Budi mengatur perhitungan agar tak ada peserta yang menang. Dari Budi, polisi menyita 1 unit token, 1 kartu anjungan tunai mandiri BCA, 2 unit telepon seluler, 1 unit sabak digital, dan 1 buku rekening tabungan BCA senilai Rp 51 miliar. Sedangkan dari William dan Maman, barang buktinya berupa 4 unit token, 1 unit kalkulator, 4 unit flashdisk, 9 unit telepon seluler, dan 3 unit laptop.
Selanjutnya: polisi juga menangkap...