TEMPO.CO, Jakarta - Lamborghini putih bernomor polisi B-8-RBY menabrak sepeda motor dengan nomor polisi B-6298-SWI di Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Ahad, 6 September 2015. Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Sudarmanto, tersangka Robby, 30 tahun, diduga tak dapat menguasai kendaraannya karena kecepatan tinggi.
"Dia mengendarai dengan kecepatan 90 hingga 100 kilometer per jam," kata dia, saat dihubungi Tempo, Selasa, 8 September 2015.
Ia berujar ada speed marking di lokasi kejadian. "Itu bekas pengereman. Artinya dia sudah mengerem tapi karena kecepatannya tinggi, dia tak dapat kendalikan sehingga terus menabrak," kata Sudarmanto. Saat itu, kata Sudarmanto, Robby dan paman Robby bernama Widodo melaju dari arah Boulevard BGR menuju ke Boulevard Raya Barat (Kelapa Gading).
Sudarmanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi pukul 16.14. "Saat akan berbelok ke kiri, senggolan dengan mobil Avanza lalu menabrak sepeda motor dan berhenti ketika menabrak tugu Summarecon itu," kata Sudarmanto. Akibatnya, seorang pengendara sepeda motor bernama Endah Suprapti, 37 tahun, mengalami luka-luka.
Sudarmanto mengatakan, pengemudi Avanza langsung meninggalkan tempat kejadian. "Menurut saksi di sana kerusakannya (Avanza) tak terlalu parah jadi langsung pergi tinggalkan lokasi dan tidak melapor sampai saat ini," kata dia. Padahal, menurut Sudarmanto, ia sudah mengimbau pengemudi Avanza untuk melapor.
Robby akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian ini. Selain bersalah karena lalai, Robby juga tak dapat memperlihatkan dokumen resmi untuk mengemudikan Lamborghini Aventador putih di jalan raya. "Dari pemeriksaan, SIM dia telah mati," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal.
Atas peristiwa tersebut, tutur Iqbal, Robby dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," katanya.
DINI PRAMITA | HUSSEIN ABRI YUSUF