TEMPO.CO, Bekasi - Seorang pencuri kesiangan ketika membobol sebuah warung Internet di Jalan Pahlawan, RT 4 RW 16, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa pagi, 9 September 2015. Akibatnya, satu dari empat kawanan pencuri itu tertangkap warga.
Saksi mata, Erik Kustara, 32 tahun, mengatakan pencuri apes tersebut ialah Muji, 26 tahun. Dia tertinggal tiga temannya yang kabur menggunakan sepeda motor lantaran ketika mencuri kepergok pemiliknya sekitar pukul 05.30 WIB. "Yang tertangkap itu yang ingin membobol pintu," kata Erik, Selasa, 9 September 2015.
Menurut dia, tiga temannya berperan mengawasi situasi sekitar warnet. Muji, saat itu sedang berupaya membobol pintu rolling dor menggunakan linggis. Ternyata, upaya pelaku terdengar pemiliknya, Morensa. "Ketika membobol suaranya gaduh, korban yang tinggal bersebelahan terdengar," kata Erik.
Karena itu, Morensa mengecek suara gaduh tersebut. Hasilnya, didapat empat orang tak dikenal berada di depan tempat usahanya. Satu di antaranya mencoba merusak gembok. Melihat itu, korban menegur dan berteriak maling. "Yang tiga langsung melarikan diri," kata dia.
Apes bagi Muji, dia tak bisa ke mana-mana. Walhasil, warga yang berdatangan menangkapnya. Lantaran geram, Muji pun menjadi bulan-bulanan massa hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. "Untungnya ada polisi datang, jadi segera dibawa ke kantor polisi," kata dia.
Juru bicara Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota Ajun Komisaris Siswo mengatakan, kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab, tiga pelaku lain belum tertangkap. "Kami sudah ketahui identitasnya, anggota sedang memburunya," kata Siswo.
Siswo menambahkan, dalam kasus itu para pelaku belum sempat mengambil harta milik korban di dalam warnet. Karena, keburu ketahuan oleh pemiliknya. Kini tersangka Muji mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor Bekasi Timur, dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancamannya tujuh tahun penjara," katanya.
ADI WARSONO