Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Skandal Tas Hermes Gempar, Pengacara Hadirkan Utusan Tuhan

image-gnews
Seorang petugas memperlihatkan Tas Hermes Himalayan Crocodile Birkin, jelang dilelang di Heritage Auctions di Beverly Hills, California, 22 September 2014. REUTERS
Seorang petugas memperlihatkan Tas Hermes Himalayan Crocodile Birkin, jelang dilelang di Heritage Auctions di Beverly Hills, California, 22 September 2014. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyidangkan kasus penipuan tas Hermes yang menjerat Devita Friska. Kali ini agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa. Namun, hakim merasa tersinggung dengan sikap pengacara terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai Budhy Hertantiyo menganggap pengacara terdakwa, Anda Hakim, berlebihan dalam memberi keterangan pengantar saat hendak memperkenalkan saksi. "Saya ingatkan, ini persidangan serius, bukan seperti yang ada di sinetron atau FTV," kata Budhy dalam persidangan, Selasa, 8 September 2015.

Anda Hakim membawa tiga saksi yang dianggap dapat meringankan hukuman terdakwa. Salah satunya disebut-sebut sebagai 'utusan Tuhan' oleh Anda. Dia sampai menyebut tiga kali berturut-turut saat awal persidangan. "Saksi pertama ini benar-benar utusan Tuhan, yang mulia," ujar Anda hakim.

Pertama kali mendengar hal ini, Hakim Budhy hanya tersenyum sambil memotong ucapan Anda agar tak terlalu panjang lebar. Kedua kalinya, Hakim Budhy mulai memainkan palunya sebagai tanda peringatan pertama. Setelah saksi pertama selesai memberi keterangan, Anda kembali berulah.

Di tengah-tengah persidangan, dia berteriak 'Alhamdulilah' sebagai reaksi atas keterangan saksi tersebut. Pengunjung pun ada yang bertepuk tangan riuh. Mendengar hal itu, Hakim Budhy mengomentarinya dengan tajam. "Tolong anda jangan melakukan manuver yang memprovokasi pengunjung," kata Budhy.

Hakim Budhy juga menekankan bahwa hal itu sebagai peringatan keras terhadapnya dan juga pengunjung yang merupakan keluarga terdakwa. Bahkan, dia mengancam untuk mengusir mereka dari ruang sidang. "Ini persidangan serius. Jika anda tidak menghormati saya, silakan keluar. Saya berhak mengusir anda."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun, terdakwa Devita Friska sebelumnya dijerat kasus penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual-beli tas Hermes tipe Sac Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan dengan pelapor Margaret Vivi. Kasus dugaan penipuan tas bermula ketika Devita menjual tas Hermes kepada Margaret, Februari 2013.

Namun, tiga bulan kemudian Devita kembali menghubungi Margaret dan menanyakan apakah berniat menjual tas tersebut kepada dirinya. Sebabnya ada orang yang ingin membeli tas Hermes itu senilai Rp 950 juta. Tergiur dengan tawaran Devita, Margaret kembali menjual tas itu kepada Devita.

Apalagi ada selisih Rp 100 juta dari harga beli sebelumnya. Margaret pun menerima pembayaran Rp 500 juta sebagai uang muka dan Rp 450 juta sisanya, menurut Margaret, akan dibayarkan Devita via transfer. Namun, saat pembayaran tiba, uang tersebut tidak kunjung diterima Margaret.

Selama penantian itu, Margaret hanya diberi janji. Sabar menunggu dua tahun, akhirnya Margaret melaporkan kasus ini ke polisi setelah Devita tak kunjung melunasi utangnya. Devita dalam pemeriksaan mengaku kepada penyidik kepolisian bahwa ia tidak membayar sisa pembelian tas Hermes tersebut lantaran ingin membayar utang kepada pemilik awal tas bernama Dyah Ayu Dewanti alias Davina.

YOLANDA RYAN ARMINDYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

1 hari lalu

Mahasiswi inisial DA, tersangka penipuan tiket  Coldplay Rp 1,2 miliar di Polres Metro Jaksel, Selasa, 26 Maret 2024. ANTARA/Khaerul Izan
Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

Dalam kasus penipuan tiket Coldplay ini, korban melakukan 30 kali transaksi pemesanan tiket kepada DA sejak April hingga November 2023,.


10 Strategi dan Persiapan Magang di Luar Negeri Supaya Terhindar dari Kejahatan Perdagangan Orang

1 hari lalu

Ariel Syalia Prananda, mahasiswa komunikasi Unair saat magang selama 4 bulan di kantor Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Indonesia. Dok. Unair
10 Strategi dan Persiapan Magang di Luar Negeri Supaya Terhindar dari Kejahatan Perdagangan Orang

Program magang di luar negeri menjadi modus sekelompok orang melakukan kejahatan perdagangan orang.


Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pemberangkatan Haji Furoda atau haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


UNJ Bakal Ambil Langkah Hukum Kasus Ferienjob, Merasa Ditipu Soal Magang di Jerman Diduga TPPO

5 hari lalu

Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), 31 Agustus 2017. TEMPO/Rizki Putra
UNJ Bakal Ambil Langkah Hukum Kasus Ferienjob, Merasa Ditipu Soal Magang di Jerman Diduga TPPO

UNJ menyatakan Sihol Situngkir dan PT SHB menyebut ferienjob itu adalah program magang mahasiswa.


Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

6 hari lalu

Ilustrasi buronan
Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

Tim tangkap buron Kejaksaan Agung menangkap terpidana penipuan itu di kediamannya di Bekasi Selatan.


Kasus 3 Debitur LPEI Naik Penyidikan, KPK Temukan Kerugian Negara Lebih Besar daripada Laporan Sri Mulyani

7 hari lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari aduan masyarakat pada 10 Mei 2023, terkait laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus 3 Debitur LPEI Naik Penyidikan, KPK Temukan Kerugian Negara Lebih Besar daripada Laporan Sri Mulyani

Karena ada perbedaan, KPK akan berkoordinasi dengan Kejagung tentang nama perusahaan debitur LPEI, yang diduga melakukan penipuan.


Guru Besar UGM Diteror Pesan Semula Gunakan Foto Profil Berlogo KPK, Prof Koentjoro: Lokasinya di Batam

8 hari lalu

Profesor Koentjoro Ketua Dewan Guru Besar UGM menunjukkan teror yang diterimanya usai lakukan aksi Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat di Balairung UGM. Foto: Michelle Gabriela/TEMPO
Guru Besar UGM Diteror Pesan Semula Gunakan Foto Profil Berlogo KPK, Prof Koentjoro: Lokasinya di Batam

Guru Besar UGM Prof Koentjoro dapat teror usai turut aksi Kampus Menggugat. Pesan dari seseorang semula gunakan logo KPK, terlacak lokasinya di Batam.


Istri Polisi Dilaporkan Kasus Penipuan Investasi Bisnis BBM Solar, Kerugian Para Korban Capai Rp 35 Miliar

9 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Istri Polisi Dilaporkan Kasus Penipuan Investasi Bisnis BBM Solar, Kerugian Para Korban Capai Rp 35 Miliar

Polda Kalsel telah menaikkan penanganan kasus penipuan investasi BBM solar ini ke tahap penydikan. Namun belum ada penetapan tersangka.


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

10 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


Waspada, Ada Penipu Mengaku sebagai Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan Minta Transfer Uang

14 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.  TEMPO/Imam Sukamto
Waspada, Ada Penipu Mengaku sebagai Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan Minta Transfer Uang

KPK mengungkap ada penipu yang mengaku sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan meminta transferan uang.