TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Sudarmanto, mengatakan bahwa pihaknya sempat kebingungan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tabrakan antara Lamborghini dengan sepeda motor di Kelapa Gading Ahad lalu.
Pasalnya, Liles--pria yang mengaku pelaku penabrakan--ternyata berbeda dari gambaran ciri-ciri fisik yang diceritakan sejumlah saksi mata. "Saat itu, ia pasang badan untuk Robby, 30 tahun, pengemudi sebenarnya," ujar Sudarmanto saat dihubungi Tempo, Selasa, 8 September 2015.
Ia menuturkan Liles yang merupakan warga Kompleks Kostrad Cilodong, Cibinong, Bogor, merupakan sopir Robby. "Waktu itu dia datang ke lokasi lalu mengaku sebagai pengemudi mobil mewah itu. Sudarmanto mengatakan Liles datang dan menunggu di tempat kejadian perkara karena Robby dan Widodo, paman Robby, mengantar korban ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading.
Saat polisi datang, Liles tak ragu mengatakan dia sopir Lamborghini Aventador putih itu. "Tapi berdasarkan keterangan saksi, pengemudinya warga keturunan, kulit putih, dan bertato, wah kok beda ciri-cirinya," kata dia. Ia lantas menggali keterangan lebih dalam dan mengungkap pengemudi sebenarnya.
Sudarmanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.14. Mobil itu meluncur kencang dengan kecapatan kurang lebih 100 kilometer perjam dari arah Jalan Bgr Boulevard menuju jalan Boulevard Raya Barat.
Saat akan berbelok ke kiri, mobil seharga belasan miliar rupiah itu bersenggolan dengan mobil Toyota Avanza lalu menabrak sepeda motor. "Berhenti ketika menabrak tugu Summarecon itu," kata Sudarmanto. Akibatnya, pengendara sepeda motor bernomor polisi B-6298-SW, Endah Suprapti, 37 tahun, mengalami luka-luka.
Sudarmanto mengatakan pengemudi Avanza langsung meninggalkan tempat kejadian karena tak mengalami kerusakan yang parah. "Dan tidak melapor sampai saat ini," kata dia. Padahal, menurut Sudarmanto, ia sudah mengimbau pengemudi Avanza untuk melapor.
Robby akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian ini. Selain bersalah karena lalai, Robby juga tak dapat memperlihatkan dokumen resmi untuk mengemudikan Lamborghini Aventador putih di jalan raya. "Dari pemeriksaan, SIM dia mati," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal.
Atas peristiwa tersebut, tutur Iqbal, Robby dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," katanya.
DINI PRAMITA | HUSSEIN ABRI YUSUF