TEMPO.CO, Jakarta – Robby, 30 tahun, adalah pengemudi mobil Lamborghini putih Aventador yang menabrak pengendara sepeda motor, Endah Suprapti, 37 tahun, di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara. Endah sempat tak sadarkan diri dan mengalami koma.
Setelah kecelakaan, Robby menunjukkan penyesalan atas tingkah lakunya yang menyebabkan Endah terluka parah. Tating, 37 tahun, seorang saksi mata, mengatakan, setelah tabrakan, ia langsung menemui Robby. "Dia keluar dan langsung bilang minta maaf," katanya, Kamis, 10 September 2015.
Adapun istri Robby, Fitri, beberapa kali mengunjungi Endah untuk mengetahui kondisi wanita itu. Menurut Sutrisno, 41 tahun, suami Endah, saat pertama kali berkunjung, Fitri menangis.
"Saya memikirkan anak bapak yang masih butuh ASI dari ibunya," ujar Sutrisno menirukan Fitri, saat ditemui di Rumah Sakit Mitra Kelapa Gading, Selasa, 8 September 2015.
Saat kembali mengunjungi Endah, kata Sutrisno, Fitri berjanji untuk menanggung segala biaya pengobatan Endah di rumah sakit. Selain itu, Fitri juga akan menanggung biaya perawatan Endah di rumah. "Katanya, sekecil apa pun pengeluaran itu, dia akan bayar," tutur Sutrisno.
Hari ini, Endah sudah dioperasi sekitar pukul 3 sore. Kondisinya pun membaik. Paru-parunya yang sempat mengalami perdarahan telah teratasi dengan baik. Begitu pula dengan beberapa bagian tubuhnya yang mengalami patah tulang. "Semoga istri saya bisa segera pulih," ucapnya.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Muhammad Iqbal, mengatakan Robby memacu mobil dengan kecepatan di atas 60 kilometer per jam. Sebelum menabrak Endah, Robby sempat menyeruduk mobil Avanza. Robby ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyalahi aturan lalu lintas, ditambah tak bisa menunjukkan surat kelengkapan mobil.
Atas perbuatan ini, tutur Iqbal, Robby dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dia terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
AVIT HIDAYAT | YOLANDA RYAN ARMINDYA