TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta membentuk satuan tugas khusus tertib lalu lintas. Satgas ini juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dalam bertugas.
"Ini tidak hanya untuk menindak taksi Uber saja, tapi juga semua pelanggar lalu lintas seperti melawan arus, parkir liar, ngetem sembarangan," kata Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Ajun Komisaris Besar Budiyanto kepada Tempo, Sabtu, 12 September 2015.
Ia menuturkan satgas ini nantinya akan bergerak ke seluruh penjuru Ibu Kota. "Kalau hanya diam di tempat tidak mampu mendeteksi dan memetakan wilayah yang rawan pelanggaran," kata dia. Satgas ini, kata Budiyanto, akan bergerak sesuai dengan pemetaan dan aduan masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah menuturkan pembentukan satgas dilatarbelakangi oleh maraknya pelanggaran lalu lintas akhir-akhir ini. "Jika dibentuk satgas seperti ini dengan tupoksi masing-masing, penindakan hukum akan berjalan baik," kata dia. Andri mengatakan tujuan satgas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu-lintas.
Dalam satu hari, kata dia, minimal akan ada seratus personel yang berjaga. "Ada 25 dari Dishub, 25 dari Satpol PP, 50 dari Dirlantas," kata dia. Setiap hari, kata dia, ada personel yang ditugaskan untuk mengawasi titik rawan seperti di sekitar Kota Tua, Tanah Abang, Pasar Senen, Monas, dan Jatinegara.
Selain mengandalkan pemetaan personel, kata Andri, petugas juga akan mengandalkan Clue, sistem informasi masyarakat berbasis online. "Jadi nanti kalau ada masukan dari Clue akan segera ditangani," kata dia. Bahkan, kata Andri, satgas juga akan menindaklanjuti temuan media atau laporan-laporan masyarakat lewat media massa.
DINI PRAMITA