TEMPO.CO, Jakarta - Ada yang berbeda di dalam Terminal Mobil Barang Pulogebang, Jakarta Timur. Tempat yang biasanya ditaruh kendaraan seperti bus, truk dan angkot hasil sitaan Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu, kini terlihat 30 mobil penumpang kelas menengah.
Mobil kelas menengah itu termasuk dalam kategori Multi Purpose Vehicle yang disita oleh tim gabungan Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja. Kendaraan seperti Toyota Avanza, Toyota Innova, Toyota Rush, Daihatsu Xenia, Daihatsu Terios yang disita itu merupakan taksi Uber dan Grab Car.
Menurut petugas keamanan terminal, Edi Barkah, mobil itu datang dengan dua kloter. Pertama, 10 unit mobil pada 24 Agustus 2015 dan 20 kendaraan pada 4 September 2015. "Biasanya yang masuk di sini bus, angkutan umum dan truk yang habis masa izinnya," kata dia Minggu 13 September 2015.
Pantuan Tempo, mobil Toyota Avanza bernomor polisi B-1198-TRP seluruh kaca dan bagian mobilnya berdebu. Ban belakang sebelah kiri pun kempes. Mobil-mobil lainnya bernasib tak jauh beda. "Tidak ada yang merawatnya," kata Edi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, mengatakan kendaraan yang disita oleh tim sebanyak 25 mobil taksi Uber dan lima unit lainnya Grab Car.
Menurut dia, seluruh kendaraan itu tidak memiliki izin untuk mengambil penumpang di jalan, tidak membayar pahak dan merugikan taksi konvensional. "Mereka taksi ilegal," kata dia ketika dihubungi.
Iqbal mengatakan dasar hukum yang digunakan oleh tim gabungan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 1991. Iqbal menjelaskan aturan ini berisi aturan-aturan terkait dengan penyelenggaraan kendaraan umum.
Pada Pasal 1 ayat 3 KM 35 Tahun 2003 disebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik langsung atau tidak langsung adalah kendaraan umum. Sehingga, setiap pengemudi kendaraan umum, wajib membawa STNK, Tanda Bukti Lulus Uji (KIR), Tanda Bukti Kartu Izin Usaha, Kartu Pengawasan dan/atau Kartu Pengawasan Izin Operasi. "Kami akan terap merazia kendaraan ilegal seperti taksi Uber," kata dia.
Selain itu, kata Iqbal, 30 mobil yang disita itu akan dikembalikan jika pemiliknya sudah memproses perizinan. "Kalau sudah ada izin, kami akan kembalikan," katanya.
HUSSEIN ABRI YUSUF