TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan bahwa pemerintah hanya akan menertibkan pedagang atau pemilik usaha yang lapaknya tidak tertib dan mengakibatkan banjir di Ibu Kota.
"Selama dagangannya itu tidak di atas saluran air yang buat banjir dan enggak buat macet, ya biarkan saja," kata Ahok, di Balai Kota Jakarta, Senin, 14 September 2015. Dia menanggapi aksi pedagang pasar Karang Anyar bersama Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (DPW SPRI) DKI Jakarta yang menolak penggusuran. "Selama tidak melanggar aturan, pedagang tidak perlu resah."
Ahok memastikan dia sudah berkoordinasi dengan Walikota Jakarta Pusat Mangara Pardede. Ia meminta Walikota mampu menilai pedagang mana yang merugikan dan mana yang tidak.
"Saya tidak ingin orang udah usaha belasan tahun, puluhan tahun, lalu bangkrut karena dipindahkan. Tapi saya juga tidak ingin gara-gara sekelompok orang untuk ngambil untung sebagian kecil, lalu Jakarta rugi ratusan miliar atau triliun karena banjir," kata Ahok.
Sebelumnya, pemerintah Jakarta meluncurkan program refungsi saluran dan jalan di Pasar Karang Anyar, Jakarta Pusat. Pedagang yang berjualan di atas saluran got dan mengganggu jalan raya, akan digusur. Menurut Ahok, pedagang tersebut telah melanggar aturan selama bertahun-tahun. "Dia (pedagang) bangun semua kios, nembak kios itu semua di atas saluran. Udah terlalu banyak yang main lah," kata Ahok.
Pemerintah DKI Jakarta akan membongkar saluran yang terhambat di Pasar Karang Anyar. Program tersebut diharapkan dapat mengurangi banjir dan kemacetan yang diakibatkan oleh pedagang yang membuka lapak di atas saluran tersebut. Bila memang diperlukan, Ahok mempersilakan para pedagang untuk direlokasi. ( Lihat video Ahok: Saya Dilawan Makin Loncat!, Ahok : Gubenur Jakarta Ngga Demen Duit, Demennya Ribut, Ingin Belajar Mengaji, Ahok Diusir Dari Masjid )
Menanggapi rencana Ahok itu, sekitar 400 pedagang di Pasar Karang Anyar Jakarta Pusat melakukan aksi menolak penggusuran. Mereka menuntut pemerintah untuk memberikan solusi berupa tempat relokasi yang berpihak pada pedagang serta memberikan jaminan dan perlindungan hukum. Mereka juga meminta pemerintah membangun Pasar Modern yang bersih, murah, dan berkualitas untuk pedagang kecil.
Terakhir, pedagang minta Ahok mencabut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sebelum ada solusi yang dirasa berpihak pada kepentingan mereka, para pedagang berencana terus menolak penggusuran.
VINDRY FLORENTIN