TEMPO.CO, Bekasi - Ketua Majelis Persatuan Gereja Pantekosta Daerah, Pendeta Djuly Ardianto, mengatakan bahwa pendeta DM, 53 tahun telah di-non-aktifkan oleh Majelis Gereja Pusat. "Hari ini surat pe-non-aktifan ditandatangani majelis pusat," kata Djuli di sela pertemuan dengan KPAI Kota Bekasi, di Bekasi, Rabu, 16 September 2015.
Menurut dia, pihaknya diutus langsung oleh Majelis Gereja Pantekosta yang berpusat di Surabaya, Jawa Timur untuk menemui dan meminta klarifikasi langsung kepada korban, CV, 15 tahun. "Kami turut prihatin," kata dia.
Menurut dia, awalnya pihaknya tak percaya begitu saja dengan informasi bahwa salah satu pendetanya berbuat asusila. Namun, setelah dikonfirmasi, dan diselidiki, ternyata benar. "Kami kaget, tak menyangka kalau (DM) bisa seperti ini," kata dia. "Kami juga segera merekomendasikan agar dipecat."
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Ronny Hermawan, menyesalkan peristiwa tersebut. Apalagi, kata dia, perbuatan asusila itu terjadi di lingkungan keagamaan yang semestinya bisa menjadi panutan dan bimbingan bagi jemaatnya. "Saya berharap persoalan ini segera diselesaikan," kata Ronny yang hadir dalam pertemuan.
Diberitakan, CV saat masih berusia 13 tahun dicabuli oleh DM di sebuah hotel kelas melati di bilangan Bekasi Timur sekitar Februari 2013 lalu. Pelaku memaksa korban yang merupakan jemaatnya di gereja di Bekasi Timur, karena berdalih melayani gembala tuhan. Pencabulan itu dilakukan terus menerus hingga akhirnya korban hamil.
Baca Juga:
Meski begitu, pelaku tetap tak mau bertanggung jawab. Malah berkilah, kalau korban tengah mengandung anak iblis. Sehingga, diminta ke Semarang Jawa Tengah untuk disucikan di sebuah tempat. Lima bulan kemudian, CV pun melahirkan bayi laki-laki. Ternyata pelaku sudah menyiapkan orang untuk mengadopsi.
Belakangan CV mengadukan ke orang tuanya lantaran pelaku terus mendesak untuk meminta hubungan badan kembali. Hingga akhirnya, CV bercerita yang sebenarnya kepada keluarga kalau pernah dihamili hingga melahirkan. Karena itu, DM pun dilaporkan ke polisi.
ADI WARSONO