TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dengan agenda pembacaan putusan bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, yang dijadwalkan Senin ini, ditunda. Sidang akan kembali dilaksanakan pada 23 September 2015.
"Sidang ditunda Rabu, 23 September 2015, pukul 09.00, dengan acara pembacaan putusan," kata ketua majelis hakim Artha Theresia Silalahi sebelum mengakhri sidang, Senin, 21 September 2015.
Dalam sidang yang berlangsung selama 15 menit tersebut, Hakim Artha berkata, "Majelis akan mengabulkan dan memberi satu kali kesempatan untuk tidak hadir." Tetapi, ia menekankan tak ada lagi halangan bagi sidang putusan Rabu esok. "Karena rumah sakit sudah bisa mengizinkan sidang dua hingga empat jam jadi tidak ada halangan," kata dia.
Kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun, menjelaskan ke hakim bahwa Udar tak dapat datang karena sakit. "Terdakwa izin masih berada di rumah sakit sehingga tidak dapat dihadirkan," kata Tonin. "Mohon kalau bisa sidang ditunda."
Lalu hakim Artha meminta penjelasan tentang izin sakit yang disampaikan kuasa hukum Udar. "Berdasarkan evaluasi dokter, masih harus rawat-inap karena operasi susulan," kata Tonin. Udar, ia menjelaskan, masih harus menjalani operasi dan dibantarkan selama dua pekan.
Tonin mengatakan luka di kaki kiri Udar masih harus dioperasi untuk mencegah amputasi. "Sudah dua kali operasi tetapi masih ada cairan yang keluar dari kubah lukanya. Operasi kedua kemarin belum mampu menutup luka," kata dia.
Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut dijerat dengan tiga dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta senilai lebih dari Rp 1 triliun. Tiga dakwaan yang disampaikan tim jaksa adalah korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Ia dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
DINI PRAMITA