TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan turun bersama tim Traffic Accident Analyst (TAA) Korlantas Polri untuk menyelidiki kasus kecelakaan Kopaja yang menabrak sopir Go-Jek di Warung Buncit, Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui penyebab kejadian.
Kepala Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Bakti Butarbutar mengatakan tim turun untuk melihat situasi umum sebelum kecelakaan terjadi. "Saat itu terjadi, bagaimana sebenarnya kondisi jalan, apakah pengemudi lihat garis dan rambu?" ujarnya, Selasa, 22 September 2015. (Baca: Nahas Sopir Go-Jek: Begini Kopaja Ugal-ugalan Seruduk Go-Jek)
Selain itu, pihaknya melibatkan Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan untuk melakukan pengecekan uji kelaikan Kopaja itu. "Apakah kendaraan itu memang layak jalan? Fungsi roda dan remnya seperti apa?" katanya.
Nantinya, kata Bakti, hal-hal yang diperiksa itu akan dianalisis oleh tim dan akan menjadi keterangan dari saksi ahli dalam pemberkasan. "Nanti akan terlihat, faktor kendaraan atau manusia," tuturnya.
Namun Bakti mengatakan hasil analisis TAA itu belum dapat diketahui hari ini. "Masih dalam proses analisis," ucapnya. Dia memperkirakan hasil analisis bisa keluar tak lebih dari satu pekan. (Baca: Anak Sopir Go-Jek yang Ditabrak Kopaja Mengigau: Mama...)
Baru diketahui, saat melaju di Jalan Warung Buncit, Kopaja 612 rute Kampung Melayu-Ragunan itu melaju dengan kecepatan 60-70 kilometer per jam. Namun belum dapat diketahui apakah Kopaja itu sempat mengerem atau tidak. "Itu nanti diketahui dari analisis TAA," kata Bakti.
Satu keluarga yang mengendarai sepeda motor tertabrak Kopaja 612 pada 16 September 2015. Sepeda motor yang dikendarai Gunawan, 44 tahun; istrinya, Lilis (36); dan anak lelaki mereka, Aldo (8); diseruduk Kopaja hingga pasangan Gunawan dan Lilis meninggal di tempat. Sedangkan Aldo kini masih dalam perawatan di RSCM.
Pengemudi Kopaja, Budi Wahyono, 26 tahun, kini berada dalam tahanan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya. Dia terancam hukuman Pasal 359 KUHP dan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dari hasil pemeriksaan, Budi tak mengkonsumsi narkoba atau dalam kondisi mabuk. (Baca: Sopir Kopaja Seruduk Go-Jek di Mampang Salahkan Botol Air Mineral)
NINIS CHAIRUNNISA