TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan penyidik akan menyasar tersangka lain terkait dengan dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS). Rencana tersebut bakal dilaksanakan setelah berkas tersangka Zaenal Solaeman lengkap.
"Sekarang masih fokus menyelesaikan berkasnya Zaenal Solaeman dulu. Setelah itu, kami akan menetapkan tersangka lain," katanya saat dihubungi, Rabu, 23 September 2015.
Saat ini penyidik sedang menyiapkan berkas Zaenal untuk diserahkan ke kejaksaan. Zaenal ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim pada awal Agustus lalu. Zaenal berperan sebagai pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Bersama Alex Usman, pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Zaenal diduga menggelembungkan harga UPS sebesar Rp 5,8 miliar per unit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2014. Padahal, menurut informasi yang diperoleh, harga satu UPS dengan kapasitas 40 kilovolt ampere hanya sekitar Rp 100 juta.
Penyidik pun menjerat Alex dan Zaenal dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, korporasi, atau orang lain yang merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan jabatan.
DEWI SUCI RAHAYU
Baca Juga:
Vicky Shu Blusukan ke Gedung Putih: Mencari Pakde Obama
Fahri Hamzah Intervensi Sidang Kehormatan Setya Novanto cs
Foto Keluyuran Gayus Mencuat, Rumah Istri Gayus Tambunan...