TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman menuding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabaikan sejumlah fakta hukum terkait dengan vonis bebas kedua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, dalam kasus dugaan penganiayaan anak.
"Kami menilai pertimbangan hukum hakim Pengadilan Tinggi sangat tidak obyektif," kata Adi saat ditemui di gedung Kejati, Jakarta Selatan, Jumat siang, 25 September 2015.
Menurut Adi, fakta bahwa dua terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah JIS sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seharusnya menjadi pertimbangan hukum di Pengadilan Tinggi. "Itu alasan Kejaksaan untuk mengajukan upaya hukum kasasi," ujarnya.
Saat ini, istri Ferdinant Tjiong dan kuasa hukum Neil, Hotman Paris Hutapea, melaporkan orang tua korban dan dokter visum ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri atas dugaan keterangan palsu hasil visum.
Terkait dengan hal ini, Adi menanggapi dengan santai. "Sebetulnya saya tidak mau mengomentari. Saya pikir ini lucu-lucuan saja. Kita ikuti saja dinamika penegakan hukumnya," ucapnya.
FRISKI RIANA