TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia Amidhan Shaberah mengatakan peraturan daerah atau peraturan gubernur yang mengatur secara khusus tentang penjualan daging anjing di Jakarta tidak diperlukan. Peraturan tersebut belum dibutuhkan mengingat tidak banyak warga Jakarta yang mengkonsumsi daging anjing.
“Di Jakarta saya belum lihat ada orang makan anjing, belum perlu aturannya,” ujar Amidhan kepada Tempo di Jakarta, Rabu, 30 September 2015.
Amidhan mengatakan restoran-restoran di Jakarta boleh saja menjual daging anjing asalkan ada pemberitahuan kepada konsumen bahwa restoran tersebut menjual makanan yang tidak halal. “Jadi yang menurut agamanya boleh, silakan. Kalau orang Islam yang pesan, harus dikasih tahu.”
Baca juga:
G30S 1965, Luhut: Pemerintah Tak Akan Minta Maaf
Eggwards Lab, Game Buatan Indonesia yang Kian Digandrungi
Amidhan mencontohkan di negara tetangga pemberitahuan seperti ini lazim dilakukan oleh pengelola restoran, “Di Singapura itu umat muslim cuma 16 persen, tapi pihak restoran memberitahu kalau makanan di situ tidak halal,” katanya.
Amidhan mengimbau pengelola restoran untuk segera mendapatkan sertifikasi halal dari MUI atas produk makanan dan minuman yang disajikannya. Namun jika ada pihak yang tidak mau melakukannya, Amidhan juga tidak begitu mempermasalahkannya.
“Kalau terang-terangan enggak masalah, asal jangan (makanan) tidak halal dibilang halal, penipuan itu.”
Menurut Amidhan, hal ini sesuai dengan peraturan gubernur yang dikeluarkan Joko Widodo saat masih menjadi gubernur. Adapun peraturan gubernur yang dimaksud Amidhan adalah Pergub Nomor 158 Tahun 2013 tentang Tata Cara Sertifikasi Halal Restoran dan Non-Restoran.
DIKO OKTARA
Baca juga:
Kisah Salim Kancil Disetrum Tak Juga Tewas: Inilah 3 Keanehan
Kasus Salim Kancil, Polisi Dituding Bermain