TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk pencuri Digital Video Recorder (DVR) yang terpasang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pelaku pencurian, Marli, ditangkap pada jumat, 2 Oktober 2015, sekitar pukul 23.00.
Kepala Unit IV Sub-direktorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Teuku Arsyad Khadafi mengatakan, penangkapan Marli berawal dari laporan BCA pada 28 September 2015. Dari laporan tersebut, polisi mendapatkan keterangan dari seorang saksi mata yang sempat melihat Marli di wilayah Jakarta Barat.
"Saat menangkap Marli di Jalan Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, ternyata, dia baru saja mencuri DVR," ujarnya di Polda Metro Jaya, Ahad, 4 Oktober 2015.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa, 5 buah telepon genggam, satu buah helm, 1 tang, 2 buku tabungan, 52 DVR, dan 8 buah hard disk. Akibat pencurian tersebut kerugian yang ditaksir oleh BCA mencapai Rp 728 juta.
Teuku menjelaskan, Marli mencuri DVR ATM milik BCA sejak 28 Agustus 2015. Marli biasa mencuri DVR di wilayah DKI dan Tangerang. DVR tersebut kemudian dijual kepada penadah dan toko elektronik dengan harga sekitar Rp 150 ribu. "Padahal harga satu unit DVR bisa mencapai Rp 14 juta," ucap Teuku.
Teuku menjelaskan, Marli yang mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan hidup sehari-hari itu biasa beraksi pada siang hari. Musababnya, mantan mekanik mesin ATM tersebut telah mengetahui seluk-beluk mesin ATM. "Marli hanya memerlukan waktu sekitar 15 menit untuk mencuri DVR," katanya.
Saat akan mencuri, kata Teuku, Marli tak segan meminta izin kepada petugas keamanan yang berada di sekitar ATM. Petugas keamanan tak curiga, lantaran Marli berpenampilan layaknya mekanik mesin ATM pada umumnya.
Teuku mengungkapkan, Marli merupakan pelaku tunggal dalam kasus pencurian DVR tersebut. "Namun kami melihat ada indikasi, setelah Marli mencuri DVR, kompolotan pembobol ATM pun beraksi lantaran sudah tak ada DVR di mesin ATM. Jika tak ada DVR di mesin ATM, kamera closed circuit television, CCTV, pada mesin ATM sudah tak berfungsi lagi," ujar Teuku.
Polisi menjerat Marli dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
GANGSAR PARIKESIT