TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga tersangka pencabulan anak di bawah umur, Agus Darmawan, 42 tahun, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus yang menjerat pria itu kepada polisi.
"Enggak ada dukungan, enggak ada, Mas," ujar saudara Agus yang enggan disebutkan namanya saat ditemui Tempo di rumahnya, RT 05 RW 07, Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat, 8 Oktober 2015.
Keluarga mengaku, sejak keluar dari penjara beberapa bulan lalu, Agus sudah tinggal sendiri, tak jauh dari tempat itu. Bahkan istrinya enggan menerimanya kembali. Alasannya, Agus tidak dapat lepas dari jeratan narkoba dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dari pantauan Tempo, rumah orang tua Agus terlihat mewah di antara tetangganya yang sederhana. Kondisi rumah itu dengan tetangga sangat kontras. Di depan rumah, ada satu mobil jenis CRV warna silver terparkir di garasi, di samping rumah. Mobil bernomor polisi B-109-WR itu terlihat tak pernah digunakan sejak beberapa hari terakhir.
Selain itu, di rumah tersebut terparkir dua sepeda motor, di antaranya motor matic Mio warna merah bernomor polisi B-3071-B dan satu motor bebek Vario. Di depan rumah juga terdapat dua ekor burung peliharaan dan tumpukan mesin cuci rusak beberapa buah.
Rumah tersebut terdiri atas dua lantai dengan luas sekitar 50 meter persegi. Rumahnya terus tertutup dengan pagar besi warna hitam yang menjulang hingga atap teras rumah. Di sana ada seorang pembantu yang tinggal.
Eno Tar, 50 tahun, tetangga orang tua Agus; Salamah, 60 tahun, mengatakan Agus dan keluarganya tidak akur sejak lama. Meski demikian, Agus kerap datang ke rumah orang tuanya untuk sekadar meminjam motor.
"Agus itu sebenarnya anak tiri dari bapak lamanya," katanya. Dia menceritakan, Salamah menikah dua kali. Hasil perkawinan pertama, dia dikaruniai dua anak. Agus adalah anak kedua dari suami pertama. "Namun mereka cerai, kemudian Salamah kawin lagi."
Salamah kemudian menikah lagi dengan seseorang bernama Heri Setiawan, 65 tahun. Mereka dikaruniai dua putri. Keempat anak Salamah tinggal di rumah tersebut, kecuali Agus.
AVIT HIDAYAT