TEMPO.CO, Depok - Perempuan 18 tahun diperkosa temannya yang dikenal melalui jejaring sosial Facebook. Bunga--bukan nama sebenarnya--diperkosa di bangunan kosong di Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, pada 3 Oktober 2015.
Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu malam pukul 23.00. Ahmad Yani, 19 tahun, memuaskan nafsu bejatnya di sebuah rumah kosong.
"Kejadian ini dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Depok pada Minggu dinihari tadi," ucap Teguh, Minggu, 11 Oktober 2015.
Baca juga:
Kisah Kapolri Badrodin Haiti Dipukul Gesper Bapaknya
Rumah Pembunuh Bocah dalam Kardus Jadi Tontonan Warga
Pelaku memperkosa korban dengan tindak kekerasan. Kejadian bermula pada Jumat, 2 Oktober 2015, saat pelaku dan korban berkenalan lewat Facebook. Keesokannya sekitar pukul 22.00 WIB, mereka janjian untuk bertemu. "Mau diajak jalan-jalan ke Cinere oleh pelaku," ujar Teguh.
Lalu, tutur Teguh, sepulang jalan-jalan, korban diajak ke bangunan kosong. Sampai di bangunan kosong, pelaku menarik tangan korban dan langsung membuka baju sampai dada korban.
Mendapat perlakuan kasar, korban melawan. Tapi pelaku memukul hingga korban tertidur di lantai. Kemudian pelaku memperkosa korban. "Korban sempat melawan dan menepis pukulan pelaku. Tapi korban tak berdaya," katanya.
Pelaku ditangkap keluarga korban dan pada Minggu dinihari diserahkan ke Polresta Depok. Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. "Kami juga melakukan visum terhadap korban," ucapnya.
IMAM HAMDI