TEMPO.CO, Bekasi - Sidang putusan gugatan jalan rusak di Pengadilan Negeri Jawa Barat ditunda, Senin, 12 Oktober 2015. Musababnya, hakim yang memimpin sidang tersebut tak masuk karena sakit. "Kami kecewa," kata pengacara penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, Senin, 12 Oktober 2015.
Sulastri Maeda Yoppy menggugat Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Kepala Dinas Bina Marga Jawa Barat, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi setelah orang tuanya, Ponti Kadron Nainggolan, tewas akibat kecelakaan lalu lintas pada Februari lalu di Jalan Raya Siliwangi, Bantargebang, Kota Bekasi. Menurut keluarga korban, penyebabnya ialah jalan rusak.
Baca juga:
Keluarga Pembunuh Tata Chubby Tak Hadiri Sidang, tapi...
Cara Rhoma Besarkan Partai, Kurangi Pidato Perbanyak Nyanyi
Menurut Nelson, penundaan sidang ini merupakan yang keenam kalinya sejak kasus itu disidangkan di pengadilan mulai Maret 2015. Ia menjelaskan, ketua majelis hakim Fahimah Basyir beralasan sedang ada kegiatan di luar, pendidikan dan pelatihan, serta yang terakhir dirawat di rumah sakit karena sakit diabetes. "Sidang ditunda Senin pekan depan," ucapnya.
Ia mengaku kecewa karena selama dua pekan penggugat sudah menyiapkan mental. Namun ia memakluminya karena alasannya sakit. Selain itu, dia khawatir karena hakim dalam perkara sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dimutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun hakim yang bersangkutan dalam SK itu dimutasi pada Oktober 2015. "Kasus harus diputus Oktober ini," ujarnya.
Penggugat mengajukan gugatan sesuai dengan Pasal 24 dan Pasal 238 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, keluarga korban menjerat para tergugat dengan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga:
Kebakaran Hutan, Sinar Mas Tuduh Singapura Boikot Sepihak
Pembetonan Sungai Ciliwung Dikritik, Ahok Tantang Berdebat
Dalam isi gugatannya, keluarga korban meminta para tergugat memberi ganti rugi secara materiil dan immateriil kepada ahli waris sebesar lebih dari Rp 809 juta. Para tergugat juga diminta melakukan perbaikan Jalan Raya Siliwangi dan mengganti rambu jalan yang rusak. Selain itu, keluarga korban meminta para tergugat meminta maaf kepada penggugat melalui media massa cetak atau elektronik selama tiga hari.
Menurut Nelson, mediasi antara penggugat dan tergugat tak mencapai kesepakatan damai. Keduanya bersikeras dengan argumen masing-masing. Dengan demikian, perkara itu harus diputus pengadilan untuk mencapai keadilan antara penggugat dan tergugat. "Kami tunggu putusan pengadilan," tuturnya.
ADI WARSONO