TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana memberikan rehabilitasi kepada para korban pencabulan dari Agus Darmawan, tersangka pembunuh bocah yang jasadnya ditemukan dalam kardus, Putri Nur Fauzia, 9 tahun.
Sekjen KPAI Erlinda mengatakan anak yang pernah mengalami tindakan kekerasan sangat berpotensi menjadi pelaku di masa mendatang. "Ini tidak baik bagi anak-anak ke depannya dan keberlanjutan generasi negara kita," kata dia, Senin, 12 Oktober 2015.
Erlinda mengakui bukan hal mudah meminta pengakuan anak yang masih di bawah umur, terutama mereka yang telah memgalami trauma. KPAI menyiasatinyanya dengan memberi konseling pada anak dengan pendekatan, yakni dengan menggandeng psikolog anak. Upaya lainnya adalah meminta anak-anak tersebut melakukan tes kesehatan.
Baca juga:
Kasus Salim Kancil, Kepala Desa Akui Beri 'Sogokan' Polisi
Pernikahan Sesama Jenis di Boyolali, Kemenag: Tak Ada
Erlinda berujar memori anak memiliki dampak jangka panjang. Untuk itu, sangat penting melakukan pendekatan dengan cara bermain atau simulasi dengan menciptakan kondisi, yang seolah-olah mereka tidak sedang diberondong banyak pertanyaan. "Bermain sambil bertanya dan mengkondisikan anak-anak ini nyaman," ujarnya.
Erlinda mengungkapkan ada beberapa macam rehabilitasi yang bisa dilakukan. Di antaranya, terapi perilaku dan bermain. Meskipun begitu, KPAI berupaya menciptakan memori baru. Sebab, bagaimanapun juga, memori kelam anak akan sulit, bahkan tidak bisa dihapus hingga dewasa. "Oleh karena itu, terapi perilaku sangat penting," kata Erlinda.
Sabtu, 10 Oktober 2015, Agus Darmawan, 39 tahun, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Putri Nur Fauziah. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Agus akhirnya mengakui perbuatannya karena terjepit barang bukti yang ditemukan polisi. Adapun barang bukti yang memberatkan Agus adalah jejak DNA yang ditemukan pada kaus kaki milik korban serta jejak darah pada kasur Agus yang dinyatakan positif milik Putri.
LARISSA HUDA