TEMPO.CO, Jakarta - Kodam Jaya berencana mengosongkan 71 rumah di kompleks perumahan Zeni, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang dihuni purnawirawan TNI Angkatan Darat. Surat peringatan pengosongan rumah tersebut dikeluarkan Kodam Jaya pada 30 September 2015.
"Kami diberikan surat di mana rumah kami harus dikosongkan dalam waktu 21 hari," tutur Mayor Jenderal (Purnawirawan) TNI Syamsudin pada Selasa, 13 Oktober 2015.
Pihak Kodam Jaya mengklaim tanah dan bangunan di perumahan tersebut aset milik TNI AD. Sementara warga mengaku asal-usul tanah dan bangunan yang mereka tempati bukan berasal dari anggaran TNI AD, melainkan dari pengumpulan uang saku anggota Batalion Yon Zikon 1 (sekarang Yon Zikon 11) pada pelaksanaan proyek pemerintah sekitar 1959-1962.
"Dapat uang saku, sisa-sisa bahan bakar, itu dihimpun oleh komandan batalionnya, dibelikan tanah dan buat rumah," ujar Syamsudin.
Warga juga mengatakan ada sejumlah keganjilan dalam rencana pengusiran mereka dari perumahan tersebut. Menurut warga, pihak Kodam Jaya mengatakan bahwa mereka telah melakukan tukar-menukar tanah dengan PT Continental Paramitra. "Itu kan bukan tanah dia lagi, harusnya yang menuntut PT Continental bukan Kodam atau Direktorat Zeni," Syamsudin menambahkan.
Mengenai surat-surat kepemilikan tanah tersebut pun tidak pernah bisa ditunjukkan pihak TNI kepada warga. "Waktu itu kita pernah dimediasi oleh (pemerintah daerah) DKI, saya tanya, tolong Anda tunjukkan bukti kepemilikan Anda, enggak bisa nunjukkin kok," ujar Syamsudin.
Warga kini meminta kepada pihak Kodam Jaya untuk tidak melakukan tindakan apa-apa sebelum masalah ini selesai dengan baik. Warga juga berupaya menawarkan negosiasi kepada pihak Kodam Jaya agar masalah ini cepat selesai, tapi tidak ada jawaban dari pihak Kodam. "Separo Anda, separo kami, bangunkan kami rumah," katanya.
DIKO OKTARA