TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara PT Iwatani Industrial Gas Indonesia (IIGI), Luthfi Yazid meminta agar kepolisian melakukan penyidikan kasus kebakaran pada pabrik PT Mandom Indonesia Tbk. secara transparan dan bukan karena tekanan publik. Ini terkait ditetapkannya salah satu staf mereka sebagai tersangka.
Menurut Luthfi, IIGI hanya bertugas memindahkan tangki dan memasang pipa. Pemasangan itu pun sudah tertulis dalam berita acara dan dinyatakan layak. "Setelah itu, seluruh sistem, telah diserah terimakan kepada PT Mandom Indonesia Tbk," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 14 Oktober 2015. Dia mengklaim bahwa kliennya merupakan salah satu perusahaan internasional yang menjaga kualitas IIGI yang bekerja dengan mengutamakan keselamatan kerja. Bahkan, selama 18 tahun beroperasi di Indonesia IIGI tidak pernah mengalami kecelakaan kerja.
Walaupun begitu, Luthfi mengatakan bahwa kliennya siap memberikan keterangan untuk memperlancar proses hukum. Di sisi lain, mereka saat ini sedang mempertimbangkan untuk menempuh terhadap pihak yang dianggap melakukan pencemaran nama baik.
Luthfi juga mempertanyakan penetapan tersangka yang berasal dari IGII. Sebab, pekerjaan kliennya sebatas pada pengangkutan dua unit tangki lama dan satu unit tangki baru serta pemasangan pipa. "Sementara polisi telah menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran adalah karena pemasangan selang (flexible hose)."
Dia juga meminta polisi agar memastikan apakah memang penyebab utama kebakaran adalah pemasangan selang. "Sudahkah operator di pabrik PT Mandom Indonesia Tbk. melaksanakan tugasnya sesuai prosedur standar dengan melakukan pengecekan secara rutin?"
Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan AH dan T sebagai tersangka kasus kebakaran PT Mandom, Bekasi, 10 Juli 2015 lalu. Keduanya merupakan karyawan PT Iwatani, perusahaan kontraktor instalasi pipa gas di PT Mandom. Salah satu tersangka yang berinisial T adalah warga negara Jepang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti berujar penyebab kebakaran pabrik yang baru pindah dari Sunter, Jakarta Utara, pada April 2015 tersebut karena bocornya flexible tube atau selang gas yang terpasang pada mesin deodorant parfum spray (DPS) filling line 2. "LPG yang bocor dari flexible tube tersulut oleh elemen pemanas mesin dryer yang terpasang di mesin DPS filling tersebut," ujar Krishna di Polda Metro Jaya Rabu, 14 Oktober 2015.
Menurut Krishna, berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan polisi sekitar dua bulan, pemasangan flexible tube yang dilakukan PT Iwatani Industrial Gas Indonesia tersebut diduga menyalahi prosedur yang diminta PT Mandom Indonesia.
Sedikitnya 28 orang tewas akibat kebakaran di PT Mandom, Jumat pagi, 10 Juli 2015. Selain itu, lebih dari 46 orang lainnya mengalami luka-luka. Bahkan, sekitar 23 orang harus dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, karena lukanya cukup parah.
FAIZ NASHRILLAH