TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengincar tersangka lain kasus kebakaran PT Mandom Indonesia akibat lalainya PT Iwatani Industrial Gas Indonesia dalam pemasangan instalasi pipa gas.
"Dengan terungkapnya penyebab kasus ini, tidak berarti penyidikan sudah selesai," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti pada Rabu, 14 Oktober 2015.
Menurut Krishna, akan diadakan gelar perkara soal pertanggungjawaban korporasi. Polda Metro Jaya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan PT Iwatani, termasuk jajaran direkturnya. "Yang belum ditangkap ada. Makanya kami akan jerat sampai ke atasnya," ucap Krishna.
Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam peristiwa pada 10 Juli 2015. Keduanya merupakan karyawan PT Iwatani Industrial Gas Indonesia, vendor proyek pemasangan instalasi pipa gas LPG di PT Mandom.
Tersangka pertama adalah Junior Supervisor PT Iwatani Andi Hartanto, 36 tahun, yang melakukan penggantian flexible tube. Sedangkan tersangka kedua merupakan mantan General Manager Shogo Takaku, warga negara Jepang. Atas kelalaiannya tersebut, mereka dijerat Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Polisi sudah menahan Andi. Sedangkan Shogo belum ditahan karena masih berada di Jepang. Polisi sudah menerbitkan surat pemanggilan pertama kepada Shogo pada Senin, 19 Oktober 2015.
Menurut Krishna, para warga negara asing yang bekerja di PT Iwatani tidak dapat pergi ke luar negeri begitu saja. Kepolisian akan bekerja sama dengan National Police Agency Jepang, Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Kedutaan Besar Jepang.
ANGELINA ANJAR SAWITRI