TEMPO.CO, Bogor - Pihak Kejaksaan Negeri Cibinong mengakui bahwa salah satu jaksa penuntut umum berinisial YY melakukan perbuatan tercela. YY telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Yul, istri seorang terdakwa kasus penggelapan.
"Iya, YY memang merupakan salah seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Cibinong," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Lulumba Tambunan, Kamis, 15 Oktober 2015.
Dia mengatakan Kejaksaan Negeri Cibinong sepenuhnya menyerahkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah seorang oknum jaksa itu kepada pihak Kejaksaan Agung. "Kasusnya kami serahkan ke pihak Kejaksaan Agung yang menanganinya. Namun hingga saat ini yang bersangkutan memang masih bertugas seperti biasa," ujarnya.
Bahkan Lulumbu mengakui bahwa YY mengirim foto-foto porno dan pesan pendek cabul kepada Yul, istri seorang terdakwa yang kasusnya tengah ditangani di Kejaksaan Negeri Cibinong. "Tidak ada hubungan badan, tapi kalau mengirim foto dan pesan pendek iya," tuturnya.
Meski demikian, kasus dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka, yang merupakan suami Yul, masih tetap bergulir dan ditangani Kejaksaan Negeri Cibinong.
M. SIDIK PERMAMA