TEMPO.CO, Jakarta -DPRD DKI Jakarta diminta menyusun tim investigasi untuk memutuskan jam operasional diskotek untuk masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pariwisata. Dalam rapat itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung mengatakan jam operasional diskotek di DKI Jakarta sebaiknya tetap sampai jam 02.00 WIB.
Dalam diskusi antara DPRD DKI dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso Lulung mengaku kurang sepakat dengan ide penutupan diskotek pada jam 00.00 WIB.
"PAD kita banyak disana. Kita ada pertimbangan jangan menjustifikasi dengan mengubah jam operasional ke jam 12 maka peredaran narkoba pasti berhenti," kata Lulung Lunggana di Gedung DPRD DKI, Jumat 16 Oktober 2015.
Lulung Lunggana yang juga Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengusulkan agar anggota dewan menyusun investigasi tempat hiburan khususnya diskotek agar regulasi yang diputuskan tidak merugikan para pengusaha tempat hiburan.
"Saya ini kan dari Komisi B, Bidang Perekonomian menurut saya harus investigasi kasihan pengusahanya nanti, jadi jangan justifikasi dulu," ungkapnya.
BISNIS.COM