TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Muhammad Taufik menyebut dana pinjaman sebesar Rp 2 triliun dari pemerintah ke PT Jakarta Propertindo (Jakpro), seperti yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016, ilegal.
Soalnya, ujar Taufik, belum ada aturan manapun yang memperbolehkan pemerintah meminjamkan sejumlah dana ke sebuah perusahaan milik daerah, termasuk dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD. "Jadi itu tak benar," kata Taufik, Senin, 19 Oktober 2015.
Menurut Taufik, pemerintah bisa memberi uang ke Jakarta Propertindo hanya melalui penyertaan modal pemerintah. Dalam RAPBD 2016, ujar dia, Jakarta Propertindo diberi modal sebesar Rp 1 triliun. "Kalau ditambah pinjaman, totalnya dana yang didapat Jakpro Rp 3 triliun," ucap Taufik.
Sekretaris Daerah Saefullah mengatakan alasan pemberian dana pinjaman ke Jakpro karena satuan kerja perangkat daerah sulit melaksanakan berbagai pembangunan infrastruktur. "Kami punya ide, bagaimana kalau dikasih ke Jakpro," ucap Saefullah.
Dana sebesar Rp 2 triliun, ujar Taufik, digunakan oleh Jakpro untuk membangun berbagai proyek infrastruktur, seperti wisma atlet, velodrom, light rail transit (LRT), dan lainnya. Semua bangunan itu untuk kebutuhan pesta olahraga Asian Games 2018. "Kami punya waktu dua tahun. Jadi, harus dibangun cepat," katanya.
Ia menyangkal peminjaman dana ke Jakpro tak ada dasar hukumnya. Peminjaman ini, ujar dia, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2015. "Jadi aturan ini akan ada turunannya nanti. Sedang kami bahas," ucap dia.
Selain pemberian pimjaman ke Jakpro, pemerintah juga mengalokasikan dana untuk beberapa BUMD melalui penyertaan modal pemerintah. Berikut ini perusahaan yang menerima modal dari pemerintah tahun depan.
- PT MRT Jakarta Rp 2,3 triliun
- PT Jakarta Propertindo Rp 1 triliun
- PD PAL Jaya Rp 280 miliar
- Bank DKI Rp 600 miliar
- PD Dharma Jaya Rp 50 miliar
- PT Transportasi Jakarta Rp 750 miliar
- PD Pasar Jaya Rp 200 miliar
ERWAN HERMAWAN