Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PNS DKI Bandel, dari Bolos sampai Selingkuh Bakal Kena Sanksi

image-gnews
Lasro Marbun. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Lasro Marbun. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak main-main terhadap ancaman pemecatan. Meski tak sebanyak yang diklaim Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sepanjang Januari-September ada 273 pegawai yang dihukum karena mangkir bekerja.

Dari jumlah itu, 60 orang dipecat secara hormat dan delapan orang secara tak hormat. Mereka, yang dipecat secara tidak hormat, berhenti dengan status tak mendapat pensiun. “Sekarang, siapa pun yang menyimpang akan dihukum. Jadi, bukan basa-basi," kata Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Jakarta Lasro Marbun, Selasa, 20 Oktober 2015.

Hukuman terbanyak didominasi oleh jenis pelanggaran berat. Sebanyak 127 pegawai turun pangkat atau dimutasi dan dipotong tunjangannya akibat melakukan pelanggaran berat, seperti tak masuk kantor lebih dari 47 hari kerja, melakukan tindak pidana, berselingkuh, menyalahgunakan anggaran dan wewenang, serta bercerai tanpa izin atasannya.

Baca juga:
Kabut Asap Riau:Bocah yang Meninggal Tak Punya Riwayat Sakit
Ini Pengakuan Mahasiswi UI yang Diculik tentang Penyekapnya

Pelanggar tersebar di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ada 34 pejabat di tingkat dinas, delapan di biro, dan 10 pejabat di tingkat badan. Sisanya, tersebar di kecamatan dan kelurahan.

Jakarta Timur mendominasi jumlah pegawai yang melakukan pelanggaran berat. Menurut Lasro, pelanggaran berat dilakukan oleh staf di level bawah.

Inspektorat, kata Lasro, mengetahui pelanggaran para pegawai itu berdasarkan laporan masyarakat, atasan, bawahan, dan hasil inspeksi. Laporan masyarakat sebagian besar berupa absensi dan penyalahgunaan wewenang.

Dari laporan itu, pimpinan SKPD akan diminta membuat berita acara perkara, lalu diserahkan ke kantor kepegawaian tingkat kota, kantor wali kota, dan Badan Kepegawaian Daerah. Lasro terus memantau pemrosesan sanksi hingga surat keputusan dikeluarkan. “Saya evaluasi kalau ada yang mandek atau lama,” kata Lasro.

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejumlah PNS Biro Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin 4 Agustus 2014. ANTARA/Widodo S.

Para pelanggar berat dikenai sanksi turun pangkat selama tiga tahun dan tak menerima tunjangan selama 24 bulan. Setelah restrukturisasi gaji, pegawai Jakarta menerima upah sebulan Rp 9-80 juta. Tunjangan merupakan komponen upah terbesar. Seorang lurah, yang bergaji pokok Rp 3 juta, bisa mendapatkan upah Rp 30 juta.

Sanksi kedua adalah pemindahan sekaligus penurunan jabatan setingkat dan tidak terima tunjangan selama 30 bulan. Ketiga, pembebasan jabatan dan tidak menerima tunjangan selama 36 bulan. Keempat, pemberhentian dengan hormat dan tetap menerima pensiun; dan terakhir pemberhentian dengan tidak hormat tanpa menerima pensiun.

Simak juga:
Begini Jejak Politik Dewie dan Klan Yasin Limpo
Mahasiswi UI Diculik, Polisi: Ada 2 Kelompok Beroperasi

Kepala Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Sukiman mengatakan pemberhentian pegawai merupakan pilihan terakhir yang diambil Inspektorat. “Tiap pelanggaran, prosedur sanksinya macam-macam. Tapi, pemberhentian tetap atas izin gubernur,” kata Sukiman.

Lasro mengatakan pemecatan dan pemotongan tunjangan adalah sanksi yang paling ditakuti pegawai Jakarta saat ini. Ia berharap hal itu akan membuat efek jera karena punya payung hukum, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Daerah. "Kalau hanya teguran, daya ungkitnya terhadap kinerja pegawai tak signifikan," kata dia.

PUTRI ADITYOWATI | VINDRY FLORENTIN

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: PSN PIK 2 dan BSD Diduga Terkait Pilpres, Diskon Tarif Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran

14 jam lalu

Pengendara sepeda motor melintas di kawasan Biomedical Campus BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 25 Maret 2024. Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN)  yang ditetapkan pemerintah dan akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengembangkan pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, layanan kesehatan dan biomedical. ANTARA/Muhammad Iqbal
Terpopuler: PSN PIK 2 dan BSD Diduga Terkait Pilpres, Diskon Tarif Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran

Terpopuler: Masuknya PIK 2 dan BSD menjadi PSN diduga terkait Pilpres, diskon tarif tol Trans Sumatera saat mudik Lebaran.


Terkini: Modus Tuyul SPBU untuk Raup Keuntungan, Jokowi Resmikan Bendungan Gumbasa Senilai Rp 1,25 Triliun

1 hari lalu

Polisi Buktikan Kecurangan di SPBU
Terkini: Modus Tuyul SPBU untuk Raup Keuntungan, Jokowi Resmikan Bendungan Gumbasa Senilai Rp 1,25 Triliun

Berita terkini bisnis pada Rabu petang, 27 Maret 2024, dimulai dari cerita mantan pengelola pom bensin soal tuyul SPBU.


Terkini Bisnis: PNS akan Pindah ke IKN Mulai Juni 2024, Contraflow setelah Kecelakaan Beruntun di GT Halim

1 hari lalu

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil saat pulang kerja, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforms Birokrasi (PANRB) Abdullah Anwar Anas memastikan kepindahan ASN termasuk PNS, TNI, Polri ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyqak 6000 orang dan akan dimulai pada Juli 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terkini Bisnis: PNS akan Pindah ke IKN Mulai Juni 2024, Contraflow setelah Kecelakaan Beruntun di GT Halim

Jokowi mengungkapkan sekitar 12 tower hunian bagi PNS/ASN di IKN dijadwalkan akan selesai pada Juli mendatang.


PNS Segera Dikirim ke IKN Mulai Juni, Begini Tempat Tinggalnya

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Kantor Presiden baru ini diharapkan menjadi ikon Ibu Kota Nusantara, terutama dengan adanya burung Garuda yang menjadi simbol infrastruktur di tengah Kota Nusantara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
PNS Segera Dikirim ke IKN Mulai Juni, Begini Tempat Tinggalnya

Tempat tinggal ASN dan PNS di IKN berupa apartemen dengan tiga kamar. Ada 12 tower yang selesai pada Juli nanti.


Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

3 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, cara mudik gratis menggunakan kereta api hingga kapal perang TNI AL.


Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

4 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

Peraturan pencairan THR diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan Jokowi pada Rabu, 13 Maret 2024. Kapan cair THR pensiunan?


Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

4 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS. Kapan cairnya dan berapa besarannya?


73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

8 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.


MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

12 hari lalu

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung


Ini Alasan KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan Polda Metro Jaya

12 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ini Alasan KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan Polda Metro Jaya

KPK menahan 15 tersangka di Rutan Polda Metro Jaya karena persoalan psikologis, sebab Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi terkesan masih punya pengaruh.