TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dengan persoalan pengelolaan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantargebang pekan depan. "Kami ingin dengar penjelasan dia soal Bantargebang," kata Ketua Komisi A Aryanto Hendrata saat dihubungi, Kamis, 22 Oktober 2015.
Sebab, menurut Aryanto, pemerintah Jakarta telah melanggar perjanjian kerja sama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan TPST Bantargebang, yang ditandatangani pemerintah Bekasi, Jakarta, dan PT Godang Tua Jaya selaku pengelola. "Mereka banyak melanggar perjanjian," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Salah satunya, ia melanjutkan, soal pengangkutan sampah. Dewan menemukan truk-truk sampah milik pemerintah Jakarta mengangkut sampah di luar jam operasional, yakni pada pukul 21.00-04.00. "Mereka mengangkutnya siang hari," ucapnya. Selain itu, truk-truk itu melintas di jalan-jalan yang dilarang dalam perjanjian.
Persoalan lain yang dilanggar pemerintah Jakarta adalah tentang mekanisme penyetoran tipping fee. Menurut dia, seharusnya 20 persen bagian pemerintah Bekasi dari total tipping fee yang diberikan pemerintah Jakarta ke Godang Tua diserahkan langsung kepada pemerintah Bekasi. "Kalau diberikan ke pihak ketiga, jumlahnya enggak 20 persen karena dipotong pajak," katanya.
Tahun ini pemerintah Jakarta memberikan dana sekitar Rp 340 miliar kepada Godang Tua untuk mengelola sampah di Bantargebang. Dalam perjanjian kerja samanya, sekitar 20 persen dari dana tersebut diberikan kepada pemerintah Bekasi melalui mekanisme pembayaran community development. "Kami ingin ubah perjanjiannya," ucapnya.
Aryanto menilai perjanjian kerja sama pengelolaan sampah di Bantargebang dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pemerintah Bekasi, termasuk soal penimbangan sampah. Menurut dia, seharusnya penimbangan sampah melibatkan pemerintah Bekasi karena berpengaruh terhadap jumlah uang yang diperoleh Bekasi dari pemerintah Jakarta. "Pendapatan Bekasi ini tergantung jumlah tonase sampah."
Atas semua pelanggaran itu, kata Aryanto, beberapa fraksi di DPRD menganggap pemerintah Jakarta telah melecehkan Bekasi. "Ini cerminan kurang baik kerja samanya," ucapnya.
ERWAN HERMAWAN