TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok geram dengan rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi yang berencana memanggil dirinya ihwal persoalan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang. "Mau manggil saya? Siapa lu?" kata dia di Balai Kota, Kamis, 22 Oktober 2015.
Ahok menyarankan agar DPRD Bekasi tak pongah, apalagi berniat mau memanggilnya. "DPRD juga enggak pernah mayoritas sekarang. Jadi jangan terlalu sombong jadi DPRD Bekasi saja oknumnya sombong banget. Saya sama wali kota hubungannya baik kok," ucap Ahok.
Kalau Dewan bersikap sombong seperti itu, Ahok menyilakan mereka menutup Bantargebang. Ia juga ingin tahu jika pemerintah Jakarta tak bisa membuang sampah ke sana. "Seluruh Jakarta akan penuh sampah. Ini jadi bencana nasional. Gue kirim tentara nganter sampah ke tempat lu di Bekasi," ujar dia.
Ahok mengaku sudah bebal dengan rencana DPRD yang mau memanggilnya. Soalnya, ujar dia, wacana pemanggilannya sudah sejak dulu. Ia menengarai rencana Dewan memanggil dirinya terkait dengan politik menjelang pilkada 2017. "Enggak usah lah pakai politik-politik gitu," ucapnya.
Jika pemerintah Jakarta melanggar, Ahok melanjutkan, sebaiknya semua pihak duduk bersama dan mencari solusinya. "Kalau truknya kurang, kami beli. Kalau truknya enggak boleh jalan siang, ya tangkep aja," kata Ahok. Ihwal persoalan tipping fee, ia memang berniat memberikannya ke pemerintah Bekasi.
Sebelumnya dikabarkan DPRD Bekasi berniat meminta penjelasan Ahok tentang pengelolaan sampah di Bantargebang. Karena, menurut Ketua Komisi A Aryanto Hendrata, pemerintah Jakarta telah melanggar perjanjian kerja sama Nomor 4/2009 Tentang Pemanfaatan TPST Bantargebang, yang ditandatangani pemerintah Bekasi, Jakarta, dan PT Godang Tua Jaya selaku pengelola. "Mereka banyak melanggar perjanjian," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Salah satunya, ia melanjutkan, soal pengangkutan sampah. Dewan menemukan truk-truk sampah milik pemerintah Jakarta mengangkut sampah di luar jam operasional: mulai pukul 21.00-04.00. "Mereka mengangkutnya siang hari," ucap dia. Selain itu, truk-truk juga melintas di jalan-jalan yang dilarang dalam perjanjian.
Persoalan lain yang dilanggar pemerintah Jakarta tentang mekanisme penyetoran tipping fee. Menurut dia, seharusnya 20 persen bagian pemerintah Bekasi dari total tipping fee yang diberikan pemerintah Jakarta ke Godang Tua diserahkan langsung ke pemerintah Bekasi. "Kalau diberikan ke pihak ketiga jumlahnya enggak 20 persen karena dipotong pajak," katanya.
Tahun ini pemerintah Jakarta memberikan dana sekitar Rp 340 miliar kepada Godang Tua untuk mengelola sampah di Bantargebang. Dalam perjanjian kerja samanya, sekitar 20 persen dari dana tersebut diberikan ke pemerintah Bekasi melalui mekanisme pembayaran community development. "Kami ingin ubah perjanjiannya," ucap Aryanto.
ERWAN HERMAWAN
Baca juga:
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan